Soal Honorer yang Mengabdi Lebih dari 10 Tahun Tapi Belum Jadi PNS, Anggota DPR: Lebih Baik…

- 6 Januari 2023, 17:29 WIB
Ilustrasi. DPR minta hal ini ke pemerintah soal tenaga honorer yang sudah mengabdi lebih dari 10 tahun tapi belum juga diangkat jadi PNS.
Ilustrasi. DPR minta hal ini ke pemerintah soal tenaga honorer yang sudah mengabdi lebih dari 10 tahun tapi belum juga diangkat jadi PNS. /Pixabay/hartono subagio

BERITASOLORAYA.com – Lewat Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018, pemerintah mengisyaratkan tenaga honorer akan dihapus pada tahun 2023.

Hal itu tentu menjadi kabar buruk bagi tenaga honorer yang belum bisa menjadi ASN, entah itu berstatus PPPK maupun PNS. Apalagi, banyak honorer yang sudah mengabdi lebih dari 10 tahun.

Status honorer kian dipertaruhkan ketika pemerintah menawarkan tiga opsi penyelesaian, yang masing-masing ada risiko tersendiri bagi honorer maupun pemerintah.

Disampaikan langsung oleh Menteri PANRB Abdullah Azwar Anas, ketiga opsi penyelesaian honorer yaitu dihapus semua, diangkat jadi ASN PNS atau PPPK semua, atau diangkat sesuai prioritas.

Baca Juga: Khusus Guru yang Belum Berusia 50 Tahun Segera Daftar, Klik Link di Sini Sebelum Ditutup Kemdikbud

Belum ditentukan opsi mana yang akan diambil pemerintah demi menuntaskan masalah honorer di Indonesia, sebab perlu dikaji lebih dalam agar bisa mengambil opsi terbaik.

Terkait nasib honorer, Anggota Komisi II DPR RI Riyanta berharap pemerintah mengambil tindakan untuk tenaga honorer yang telah bekerja sekian lama.

Menurutnya, perlu dicarikan solusi bagi para honorer utamanya bagi tenaga honorer yang mengabdi di pelayanan dasar seperti tenaga pendidikan dan kesehatan.

Baca Juga: Bukan Seleksi Tes, Begini Skema Pengangkatan Honorer jadi PNS dalam RUU ASN

Halaman:

Editor: Syifa Alfi Wahyudi

Sumber: YouTube DPR RI


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x