BERITASOLORAYA.com - Terdapat jenis jabatan tenaga honorer di RUU ASN yang diangkat menjadi ASN tanpa tes.
Pegawai tenaga honorer yang dimaksud dalam RUU ASN tersebut disampaikan dalam Pasal 131A.
Dalam pasal 131A ayat 1, disebutkan tentang ketentuan untuk tenaga honorer, kemudian pegawai tidak tetap, pegawai tetap non-PNS.
Selanjutnya, ketentuan juga untuk tenaga kontrak yang bekerja terus-menerus dan diangkat berdasarkan surat keputusan yang dikeluarkan sampai 15 Januari 2014.
Baca Juga: Jika Disahkan Tenaga Honorer Diangkat Jadi ASN akan Mulai Berlaku 6 Bulan dan Paling Lama 3 Tahun
Pegawai-pegawai tersebut sesuai pasal di atas, wajib diangkat menjadi ASN PNS secara langsung dengan memperhatikan batasan usia pensiun.
Pengangkatan tenaga honorer dengan memprioritaskan pegawai yang sudah mempunyai masa kerja paling lama.
Prioritas pengangkatan juga untuk pegawai yang bekerja pada 5 bidang, yaitu fungsional, administratif, pelayanan publik antara lain adalah di bidang pendidikan, kesehatan, penelitian, dan pertanian.