Riyanta juga mengatakan bahwa gaji honorer selama diterima bukanlah penghasilan, melainkan hanya uang 'sangu' sebesar Rp200 ribu hingga Rp300 ribu.
“Itu saja masih dimintakan iuran dari teman-teman yang sudah PNS,” ujarnya.
Komisi II DPR RI tersebut menegaskan kembali agar tenaga honorer segera diselesaikan, baik menjadi pegawai ASN dengan status PNS ataupun dengan status PPPK.
Menurut Riyanta, pemerintah bisa memberikan prioritas pada tenaga honorer yang sudah lama masa pengabdiannya.
Sedangkan untuk tenaga honorer yang masih baru, dapat dilakukan pengangkatan sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan melalui proses seleksi yang objektif.***