Polemik Tenaga Honorer Belum Kunjung Usai. Anggota DPR Beri Masukan Ini...

- 8 Januari 2023, 18:04 WIB
Ilustrasi tenaga honorer
Ilustrasi tenaga honorer /Humas Kota Bandung/

Riyanta juga mengatakan bahwa gaji honorer selama diterima bukanlah penghasilan, melainkan hanya uang 'sangu' sebesar Rp200 ribu hingga Rp300 ribu.

Baca Juga: Regulasi Penghapusan Tentang Tenaga Honorer Masih ini, Simak dan Pahami Baik-baik, Jangan Sampai Salah

“Itu saja masih dimintakan iuran dari teman-teman yang sudah PNS,” ujarnya.

Komisi II DPR RI tersebut menegaskan kembali agar tenaga honorer segera diselesaikan, baik menjadi pegawai ASN dengan status PNS ataupun dengan status PPPK.

Menurut Riyanta, pemerintah bisa memberikan prioritas pada tenaga honorer yang sudah lama masa pengabdiannya.

Sedangkan untuk tenaga honorer yang masih baru, dapat dilakukan pengangkatan sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan melalui proses seleksi yang objektif.***

Halaman:

Editor: Rita Azlina

Sumber: YouTube DPR RI


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah