Lulus CPNS 2023 Bisa Dapat Gaji dengan Nominal Ini, Golongan I sampai IV Lengkap! Intip di Sini Sekarang

- 9 Januari 2023, 06:04 WIB
ilustrasi besaran gaji pokok CPNS 2023, terbaru menurut Peraturan Pemerintah
ilustrasi besaran gaji pokok CPNS 2023, terbaru menurut Peraturan Pemerintah /Pexels/WoodysMedia

- Untuk golongan Ia berkisar dari Rp1.560.800 hingga Rp2.335.800

- Untuk golongan Ib berkisar dari Rp1.704.500 hingga Rp2.472.900

- Untuk golongan Ic berkisar dari Rp1.776.600 hingga Rp2.577.500

- Untuk golongan Id berkisar dari Rp1.851.800 hingga Rp2.686.500

- Untuk golongan IIa berkisar dari Rp2.022.200 hingga Rp3.373.600

 Baca Juga: Selamat, Guru Honorer Mapel Ini Bakal Jadi Prioritas Diangkat Langsung jadi PNS Tanpa Tes Berdasarkan RUU ASN

- Untuk golongan IIb berkisar dari Rp2.208.400 hingga Rp3.516.300

- Untuk golongan IIc berkisar dari Rp2.301.800 hingga Rp3.665.000

- Untuk golongan IId berkisar dari Rp2.399.000 hingga Rp3.820.000

- Untuk golongan IIIa berkisar dari Rp2.579.400 hingga Rp4.236.400

Halaman:

Editor: Intan Sherly Monica

Sumber: peraturan.bpk.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x