Lulus CPNS 2023 Bisa Dapat Gaji dengan Nominal Ini, Golongan I sampai IV Lengkap! Intip di Sini Sekarang

- 9 Januari 2023, 06:04 WIB
ilustrasi besaran gaji pokok CPNS 2023, terbaru menurut Peraturan Pemerintah
ilustrasi besaran gaji pokok CPNS 2023, terbaru menurut Peraturan Pemerintah /Pexels/WoodysMedia

- Untuk golongan IIIb berkisar dari Rp2.699.500 hingga Rp4.415.600

 Baca Juga: Dana Tunjangan Bakal Ditransfer Langsung ke Rekening Guru? Cek Dulu Jadwal Pencairan Dalam Setahun

- Untuk golongan IIIc berkisar dari Rp2.802.300 hingga Rp4.602.400

- Untuk golongan IIId berkisar dari Rp2.920.800 hingga Rp4.797.000

- Untuk golongan IVa berkisar dari Rp3.044.300 hingga Rp5.000.000

- Untuk golongan IVb berkisar dari Rp3.173.100 hingga Rp5.211.500

- Untuk golongan IVc berkisar dari Rp3.307.300 hingga Rp5.431.900

 Baca Juga: Rekomendasi Tempat Berwisata di Toraja yang Menarik untuk Wisata Budaya

- Untuk golongan IVd berkisar dari Rp3.447.200 hingga Rp5.661.700

- Untuk golongan IVe berkisar dari Rp3.593.100 hingga Rp5.901.200

Halaman:

Editor: Intan Sherly Monica

Sumber: peraturan.bpk.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x