Dana Tunjangan Bakal Ditransfer Langsung ke Rekening Guru? Cek Dulu Jadwal Pencairan Dalam Setahun

- 8 Januari 2023, 21:47 WIB
Mendikbud dan Menpan RB. Rencana penyaluran dana tunjangan langsung ke rekening guru dari pemerintah pusat dan jadwal pencairan tunjangan.
Mendikbud dan Menpan RB. Rencana penyaluran dana tunjangan langsung ke rekening guru dari pemerintah pusat dan jadwal pencairan tunjangan. /menpan.go.id/

BERITASOLORAYA.com – Tunjangan bagi guru ASN daerah rencananya akan ditransfer langsung ke rekening guru.

Wacana penyaluran langsung dana tunjangan guru ini disampaikan langsung oleh Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Makarim dalam rapat bersama Kementerian PANRB.

Dilansir BeritaSoloraya.com dari portal resmi Menpan RB, saat ini dana tunjangan untuk guru ditransfer ke pemerintah daerah, baru didistribusikan kepada guru.

Baca Juga: Mohon Maaf, Tenaga Honorer di Usia Ini Tidak Bisa Diangkat Langsung Menjadi PNS Tanpa Tes Menurut RUU ASN

Untuk mempersingkat alur birokrasi, Mendikbud mengatakan dana tunjangan akan ditransfer langsung ke rekening guru oleh pemerintah pusat.

Pernyataan Mendikbud dalam rapat bersama Menpan RB tersebut selaras dengan peraturan yang saat ini berlaku.

Peraturan tersebut adalah Permendikbud Nomor 4 tahun 2022 tentang petunjuk teknis pemberian tunjangan profesi, tunjangan khusus, dan tambahan penghasilan guru ASN daerah.

Perlu diketahui bahwa terdapat tiga jenis tunjangan yang diberikan pemerintah kepada guru ASN daerah.

Baca Juga: Honorer Tak Boleh Direkrut di Instansi Pemerintah, DPR Singgung Nasib Non ASN yang Mengabdi Puluhan Tahun

Tiga macam tunjangan tersebut antara lain tunjangan profesi untuk guru sertifikasi, tunjangan khusus untuk guru di daerah khusus, dan tambahan penghasilan.

Tiga jenis tunjangan tersebut, berdasarkan peraturan ini, disalurkan kepada pemerintah daerah sebelum akhirnya didistribusikan kepada guru.

Peraturan ini dapat ditemukan pada pasal 19 yang berbunyi:

“Penyaluran Tunjangan Profesi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangannya.”

Peraturan serupa juga berlaku bagi tunjangan khusus maupun tambahan penghasilan.

Baca Juga: Soal Penghapusan Honorer pada November 2023, Begini Bunyi Aturan Resmi dan Surat dari Menteri PANRB

Pada pasal 21 peraturan tersebut, disebutkan bahwa pemerintah daerah dilarang menunda penyaluran tunjangan kepada guru melewati 14 hari kerja sejak tanggal diterimanya dana tunjangan.

Selain itu, pemerintah daerah juga dilarang menggunakan dana tunjangan guru untuk hal lain.
Pemerintah daerah yang menunda atau menggunakan dana tunjangan guru untuk keperluan lain akan disanksi sesuai peraturan pemerintah.

Adapun jadwal pencairan tunjangan, baik tunjangan profesi, tunjangan khusus, maupun tamsil, disalurkan setiap tiga bulan sekali atau setiap triwulan.

Baca Juga: 127.621 Guru Honorer Dapat Kabar Gembira dari Kemenkeu Soal Pengangkatan PPPK dan Penggajian di Tahun 2023

Sebelum mencairkan dana tunjangan, akan ada sinkronisasi dan/atau validasi data terlebih dahulu guru ASN daerah penerima tunjangan.

Berikut rincian jadwal pencairan dana tunjangan guru:

1. Pembayaran Triwulan 1: Bulan Maret
- Sinkronisasi/Validasi data: 28/29 Februari

2. Pembayaran Triwulan 2: Bulan Juni
- Sinkronisasi/Validasi data: 31 Mei

3. Pembayaran Triwulan 3: Bulan September
- Sinkronisasi/Validasi data: 31 Agustus

4. Pembayaran Triwulan 4: Bulan November
- Sinkronisasi/Validasi data: 31 Oktober.***


 

Editor: Egia Astuti Mardani

Sumber: menpan.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x