Lulus CPNS 2023 Bisa Dapat Gaji dengan Nominal Ini, Golongan I sampai IV Lengkap! Intip di Sini Sekarang

- 9 Januari 2023, 06:04 WIB
ilustrasi besaran gaji pokok CPNS 2023, terbaru menurut Peraturan Pemerintah
ilustrasi besaran gaji pokok CPNS 2023, terbaru menurut Peraturan Pemerintah /Pexels/WoodysMedia

BERITASOLORAYA.com – Seleksi CPNS 2023 menjadi kabar gembira bagi pegawai non ASN di lingkungan instansi pemerintah.

Pasalnya melalui seleksi CPNS 2023 ini kelak para honorer akan mendapatkan banyak benefit, seperti gaji dan tunjangan.

Berbicara mengenai gaji CPNS, banyak yang masih bertanya-tanya berapa nominalnya dan apakah sama dengan aturan gaji sebelumnya.

Perlu diketahui, bahwa sudah terdapat aturan mengenai besaran gaji pokok PNS sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2019.

 Baca Juga: Begini Nasib Guru Sertifikasi di Tahun 2023 Terkait Tunjangan, Masihkah Terima TPG Atau Dihapus?

Dalam Peraturan Pemerintah tersebut dijelaskan adanya besaran gaji pokok PNS mulai dari golongan I, II, III, IV.

Untuk golongan I, II, III terbagi lagi menjadi sub golongan yaitu a, b, c, dan d. Sementara untuk golongan IV terbagi menjadi sub golongan a, b, c, d, dan e.

Pasti Anda sudah penasaran dengan berapa nominal gaji pokok PNS sebagaimana yang diatur dalam Peraturan Pemerintah tersebut. Simak di bawah ini ya.

 Baca Juga: Tenaga Honorer Kesehatan Diharapkan Dapat Prioritas. Anggota DPR: Jangan Sampai Kita...

- Untuk golongan Ia berkisar dari Rp1.560.800 hingga Rp2.335.800

- Untuk golongan Ib berkisar dari Rp1.704.500 hingga Rp2.472.900

- Untuk golongan Ic berkisar dari Rp1.776.600 hingga Rp2.577.500

- Untuk golongan Id berkisar dari Rp1.851.800 hingga Rp2.686.500

- Untuk golongan IIa berkisar dari Rp2.022.200 hingga Rp3.373.600

 Baca Juga: Selamat, Guru Honorer Mapel Ini Bakal Jadi Prioritas Diangkat Langsung jadi PNS Tanpa Tes Berdasarkan RUU ASN

- Untuk golongan IIb berkisar dari Rp2.208.400 hingga Rp3.516.300

- Untuk golongan IIc berkisar dari Rp2.301.800 hingga Rp3.665.000

- Untuk golongan IId berkisar dari Rp2.399.000 hingga Rp3.820.000

- Untuk golongan IIIa berkisar dari Rp2.579.400 hingga Rp4.236.400

- Untuk golongan IIIb berkisar dari Rp2.699.500 hingga Rp4.415.600

 Baca Juga: Dana Tunjangan Bakal Ditransfer Langsung ke Rekening Guru? Cek Dulu Jadwal Pencairan Dalam Setahun

- Untuk golongan IIIc berkisar dari Rp2.802.300 hingga Rp4.602.400

- Untuk golongan IIId berkisar dari Rp2.920.800 hingga Rp4.797.000

- Untuk golongan IVa berkisar dari Rp3.044.300 hingga Rp5.000.000

- Untuk golongan IVb berkisar dari Rp3.173.100 hingga Rp5.211.500

- Untuk golongan IVc berkisar dari Rp3.307.300 hingga Rp5.431.900

 Baca Juga: Rekomendasi Tempat Berwisata di Toraja yang Menarik untuk Wisata Budaya

- Untuk golongan IVd berkisar dari Rp3.447.200 hingga Rp5.661.700

- Untuk golongan IVe berkisar dari Rp3.593.100 hingga Rp5.901.200

Itulah aturan mengenai besaran gaji pokok PNS sebagaimana yang tercantum dalam Peraturan Pemerintah (PP) No 15 tahun 2019.***

Editor: Intan Sherly Monica

Sumber: peraturan.bpk.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x