BERITASOLORAYA.com – Nasib kesejahteraan guru di tahun 2023 menjadi perbincangan yang hangat di dunia pendidikan, terutama perihal penerimaan tunjangan sertifikasi guru atau TPG dan tunjangan lainnya.
Hingga artikel ini ditulis, peraturan atau regulasi tentang tunjangan sertifikasi guru atau TPG dan tunjangan guru lainnya masih merujuk pada Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 4 Tahun 2022.
Permendikbud Nomor 4 Tahun 2022 tersebut secara rinci menjelaskan tentang petunjuk teknis pemberian tunjangan guru, mulai dari tunjangan sertifikasi guru atau TPG, tunjangan khusus guru atau TKG, maupun tambahan penghasilan guru ASN di Daerah.
Adapun nasib kelanjutan guru sertifikasi di tahun 2023 terkait kesejahteraan guru berupa tunjangan, sudah dibahas sebelumnya pada saat Rapat Kerja Komisi X DPR RI bersama Kemdikbud di tahun 2022 kemarin.
Terkait tunjangan sertifikasi atau TPG, tunjangan khusus guru, dan tambahan penghasilan guru telah dijelaskan dalam pembahasan penguatan kebijakan Dana Alokasi Khusus (DAK) Non Fisik Pendidikan Tahun 2023.
Selain tentang nasib tunjangan sertifikasi atau TPG serta tunjangan lainnya, dibahas juga terkait alokasi dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS), BOP PAUD, dan BOP Pendidikan Kesetaraan.
Baca Juga: Rekomendasi Tempat Berwisata di Toraja yang Menarik untuk Wisata Budaya
Adapun rincian dana yang telah dialokasikan untuk tunjangan sertifikasi guru atau TPG ASN di Daerah di tahun 2023 adalah sebagai berikut: