Begini Nasib Guru Sertifikasi di Tahun 2023 Terkait Tunjangan, Masihkah Terima TPG Atau Dihapus?

- 9 Januari 2023, 06:00 WIB
Beginilah nasib tunjangan guru sertifikasi atau TPG dan tunjangan kesejahteraan guru lainnya di tahun 2023 dari Kemdikbud dan Kemenkeu
Beginilah nasib tunjangan guru sertifikasi atau TPG dan tunjangan kesejahteraan guru lainnya di tahun 2023 dari Kemdikbud dan Kemenkeu /Dok PANRB

BERITASOLORAYA.com – Nasib kesejahteraan guru di tahun 2023 menjadi perbincangan yang hangat di dunia pendidikan, terutama perihal penerimaan tunjangan sertifikasi guru atau TPG dan tunjangan lainnya.

Hingga artikel ini ditulis, peraturan atau regulasi tentang tunjangan sertifikasi guru atau TPG dan tunjangan guru lainnya masih merujuk pada Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 4 Tahun 2022.

Permendikbud Nomor 4 Tahun 2022 tersebut secara rinci menjelaskan tentang petunjuk teknis pemberian tunjangan guru, mulai dari tunjangan sertifikasi guru atau TPG, tunjangan khusus guru atau TKG, maupun tambahan penghasilan guru ASN di Daerah.

Baca Juga: Selamat, Guru Honorer Mapel Ini Bakal Jadi Prioritas Diangkat Langsung jadi PNS Tanpa Tes Berdasarkan RUU ASN

Adapun nasib kelanjutan guru sertifikasi di tahun 2023 terkait kesejahteraan guru berupa tunjangan, sudah dibahas sebelumnya pada saat Rapat Kerja Komisi X DPR RI bersama Kemdikbud di tahun 2022 kemarin.

Terkait tunjangan sertifikasi atau TPG, tunjangan khusus guru, dan tambahan penghasilan guru telah dijelaskan dalam pembahasan penguatan kebijakan Dana Alokasi Khusus (DAK) Non Fisik Pendidikan Tahun 2023.

Selain tentang nasib tunjangan sertifikasi atau TPG serta tunjangan lainnya, dibahas juga terkait alokasi dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS), BOP PAUD, dan BOP Pendidikan Kesetaraan.

Baca Juga: Rekomendasi Tempat Berwisata di Toraja yang Menarik untuk Wisata Budaya

Adapun rincian dana yang telah dialokasikan untuk tunjangan sertifikasi guru atau TPG ASN di Daerah di tahun 2023 adalah sebagai berikut:

Halaman:

Editor: Kamaludin

Sumber: jdih.kemdikbud.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x