Seleksi administrasi merupakan pemeriksaan kesesuaian antara persyaratan administrasi dengan dokumen yang diunggah peserta di laman SSCASN BKN.
Adapun standar kelulusan peserta seleksi administrasi dilihat dari kesesuaian data yang diberikan untuk memenuhi persyaratan sebagai calon PPPK Kemenag 2022.
Pelamar yang lolos seleksi administrasi nantinya akan diumumkan oleh Kemenag melalui pengumuman resminya.
Peserta yang lolos seleksi administrasi dapat mencetak kartu peserta ujian kemudian mengikuti seleksi berikutnya, yakni seleksi kompetensi.
Pada seleksi kompetensi, terdapat dua hal yang diujikan, antara lain:
- Seleksi Kompetensi berbasis CAT BKN: bobot nilai 60 persen
- Tes moderasi beragama berbasis CAT Kemenag: bobot nilai 40 persen.
Baca Juga: Guru Sertifikasi Harus Tahu, Begini Nasib Tunjangan Profesi di Tahun 2023, Masih Berlanjut?
Standar kelulusan seleksi kompetensi ditentukan oleh nilai peserta sesuai ketentuan yang berlaku.
Selanjutnya, seluruh pelamar seleksi PPPK Kemenag 2022 yang dinyatakan lulus seleksi kompetensi dapat mengajukan usul penetapan Nomor Induk sesuai ketentuan berlaku.