Waduh, Tenaga Honorer Bisa Batal Diangkat Menjadi PNS Kalau Pemerintah Lakukan Ini...

- 10 Januari 2023, 14:35 WIB
Ilustrasi. Honorer bisa batal diangkat menjadi pegawai ASN PNS atau PPPK jika hal ini terjadi
Ilustrasi. Honorer bisa batal diangkat menjadi pegawai ASN PNS atau PPPK jika hal ini terjadi /Sora Shimazaki/Pexels

BERITASOLORAYA.com - Penghapusan tenaga honorer oleh pemerintah akan dilakukan pada 28 November 2023.

Hal ini tentu akan berdampak pada jutaan tenaga honorer di seluruh Indonesia yang akan kehilangan pekerjaanya.

Pemerintah sendiri tidak tinggal diam, lewat DPR dan PANRB pemerintah berupaya mengambil solusi atas penghapusan tenaga honorer.

Solusi terbaik ini masih dibicarakan dan diharapkan pemerintah bisa mendengarkan masukan dari tenaga honorer.

Baca Juga: Resmi dari RUU ASN, Tenaga Honorer Sebaiknya Cermati Informasi Pengangkatan Jadi PNS, Ada Batas Usia Lho!

Kementerian PANRB sudah beberapa kali melakukan rapat kerja dengan Komisi II DPR RI untuk membahas nasib tenaga honorer setelah kebijakan penghapusan berlaku.

Azwar Anas sebagai Menteri PANRB mengusulkan tiga opsi yang bisa diambil pemerintah kepada jutaan tenaga honorer di seluruh Indonesia.

Tiga opsi ini menurut Menteri PANRB, Azwar Anas bisa menjadi solusi alternatif untuk para tenaga honorer atau juga non ASN kedepan.

Baca Juga: Informasi Anggaran TPG 2023, Sekjen Kemdikbud dan Menkeu Sampaikan Ini

Halaman:

Editor: Syifa Alfi Wahyudi

Sumber: gorontaloprov.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x