Wacana Penghapusan Honorer Buat Gaduh, Ada Kemungkinan Diangkat PNS tapi Harus Patuhi Ini…

- 9 Januari 2023, 19:29 WIB
Ilustrasi. Jelang aturan penghapusan, ada RUU ASN yang memuat aturan pengangkatan tenaga honorer menjadi PNS asal penuhi ketentuan berikut
Ilustrasi. Jelang aturan penghapusan, ada RUU ASN yang memuat aturan pengangkatan tenaga honorer menjadi PNS asal penuhi ketentuan berikut /Tangkap Layar Situs Info Publik/

BERITASOLORAYA.com – Memasuki tahun 2023, tenaga honorer kembali diingatkan dengan wacana penghapusan yang rencananya akan berlaku bulan November tahun ini.

Soal penghapusan honorer sendiri memang telah disinggung dalam Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018. PP tersebut mengisyaratkan honorer akan dihapus sebab status kepegawaian hanya akan ada PNS dan PPPK.

Pemerintah tentunya tidak tinggal diam di saat jangka waktu penghapusan honorer semakin dekat. Menteri PANRB Abdullah Azwar Anas sejatinya telah mengantongi solusi penyelesaian untuk mengatasi masalah honorer.

Selain itu, ada kemungkinan tenaga honorer akan diangkat menjadi pegawai PNS secara langsung tanpa tes, namun ada ketentuan mutlak yang perlu dipatuhi.

Baca Juga: Hasil Pertemuan Bilateral Indonesia – Malaysia, Jokowi Tekankan Lima Hal, Apa Saja?

Terkait solusi penyelesaian tenaga honorer yang direncanakan Menteri PANRB, ada tiga opsi yang ditawarkan. Pertama, honorer diangkat seluruhnya menjadi ASN, kedua diberhentikan semua, dan ketiga diangkat sesuai prioritas.

Belum ada keputusan dari pemerintah soal ketiga opsi ini, sebab masing-masing memiliki kekurangannya tersendiri sehingga perlu dikaji lebih dalam.

Di sisi lain, DPR telah memasukkan Rancangan Undang-Undang yang mengatur pengangkatan tenaga honorer menjadi PNS tanpa harus tes ke dalam RUU Prolegnas Prioritas tahun 2023.

Baca Juga: 593 Lowongan Tersedia di Program MSIB, Simak Penjelasannya Berikut, Kesempatan Terbuka Sampai 20 Januari 2023

Halaman:

Editor: Syifa Alfi Wahyudi

Sumber: DPR


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah