BERITASOLORAYA.com- Ada kategori tenaga honorer atau non ASN yang diprioritaskan pemerintah guna diangkat menjadi PNS.
Pada kategori tenaga honorer turut diprioritaskan oleh pemerintah berikut, disampaikan melalui RUU ASN tentang Perubahan Undang-undang Nomor 5 Tahun 2014 Tentang ASN.
Adanya kategori tenaga honorer yang diangkat jadi PNS ini terdapat empat kategori non ASN, yang harus diketahui.
Sebelum itu, tenaga honorer harus mengetahui terlebih dahulu apa saja kriteria utama yang menjadi penentu tenaga honorer wajib diangkat jadi PNS ataukah tidak.
Di dalam Pasal 131A dijelaskan bahwasanya non ASN yang diangkat jadi PNS yang telah memenuhi masa kerja paling lama, lolos seleksi administrasi, bekerja pada jabatan fungsional, usia yang sesuai, dan lain sebagainya.
Pada bagian bekerja pada jabatan fungsional, pemerintah telah memberikan penjelasan jabatan apa saja yang diangkat jadi PNS dari RUU ASN tersebut, diantaranya yakni:
- Bidang pendidikan
Guru TK, dosen, guru kelas, guru penjaskes, guru agama, guru seni dan budaya, guru ilmu pengetahuan alam, guru ilmu pengetahuan sosial, guru fisika, guru PKN, guru bahasa daerah, guru bimbingan dan konseling.