Resmi dari RUU ASN, Tenaga Honorer Sebaiknya Cermati Informasi Pengangkatan Jadi PNS, Ada Batas Usia Lho!

- 10 Januari 2023, 13:24 WIB
Ilustrasi. Tenaga honorer ada yang bisa diangkat menjadi PNS tanpa tes dengan kriteria seperti berikut ini
Ilustrasi. Tenaga honorer ada yang bisa diangkat menjadi PNS tanpa tes dengan kriteria seperti berikut ini /YouTube KEMENDIKBUD RI/

BERITASOLORAYA.com – Masalah tenaga honorer menjadi salah satu hal yang membutuhkan solusi dengan tepat dan sesuai.

Salah satu upaya pemerintah adalah dengan adanya RUU ASN yang digadang sebagai aturan baru dan sebagai revisi dari UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN.

Dalam RUU ASN tersebut dijelaskan adanya pengangkatan tenaga honorer menjadi pegawai PNS secara rinci.

Bahkan ada satu pembahasan dalam RUU ASN tersebut dimana ada tenaga honorer yang bisa diangkat menjadi PNS tanpa mengikuti tes.

Baca Juga: Informasi Anggaran TPG 2023, Sekjen Kemdikbud dan Menkeu Sampaikan Ini

Pasalnya menurut RUU ASN tersebut ada batas usia yang harus dicermati bagi tenaga honorer jika ingin diangkat menjadi PNS tanpa harus tes.

Dalam RUU ASN dijelaskan pada Pasal 131A bahwa ada pengangkatan tenaga honorer menjadi pegawai PNS tanpa melalui seleksi tes.

Hal ini tentu menjadi salah satu kabar gembira untuk para tenaga honorer karena ada kemudahan yang diberikan oleh pemerintah.

Dalam pasal 131A RUU ASN disebutkan bahwa beberapa pihak yang bisa diangkat menjadi PNS adalah tenaga honorer, pegawai tidak tetap, pegawai tetap non-PNS, dan tenaga kontrak.

Halaman:

Editor: Intan Sherly Monica

Sumber: DPR


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x