Guru Honorer Golongan Ini Pantas Bahagia, Sumber Penghasilan Masih Aman. Simak Jelasnya di Sini...

- 9 Januari 2023, 18:38 WIB
Ilustrasi Guru Honorer
Ilustrasi Guru Honorer /Pixabay/Un_perfekt/

BERITASOLORAYA.com – Guru honorer semua jenjang seperti PAUD, TK, SD, SMP, SMA dan SMK pantas bahagia karena adanya kabar baik ini.

Hal itu karena adanya sebuah peraturan baru yang ditujukan bagi guru honorer yang masih menerima gaji yang berasal dari APBD atau untuk guru daerah.

Untuk guru honorer yang gajinya bersumber dari APBD, telah dicantumkan dalam peraturan baru yaitu Permendikbud Nomor 63 Tahun 2022.

Pada juknis Permendikbud Nomor 63 Tahun 2022 tersebut disebutkan bahwa guru yang anggaran gajinya bersumber dari APBD masih tetap bekerja, walaupun tidak menerima gaji dari APBD lagi.

Baca Juga: Catat, Tenaga Honorer Segera Siapkan Administrasi Berikut, Salah Satunya Soal Gaji Non ASN. Untuk Ini...

Hal itu sesuai dengan yang terdapat dalam Permendikbud yang membahas tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan tersebut.

Pada Pasal 40 ayat 1, tercantum pembayaran honor digunakan paling banyak 50% (lima puluh persen) dari total jumlah alokasi Dana BOS Reguler yang diterima Satuan Pendidikan.

Sedangkan dalam ayat 2 tercantum juga tentang pembayaran honor diberikan kepada guru dan/atau tenaga kependidikan.

Adapun ayat 3 membahas tentang guru yang bisa diberikan honor wajib memenuhi persyaratan sesuai juknis di atas, yaitu:

Halaman:

Editor: Rita Azlina

Sumber: JDIH Kemdikbud


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x