BERITASOLORAYA.com – Tenaga honorer, termasuk guru honorer, ada kesempatan untuk diangkat menjadi pegawai PNS tanpa harus mengikuti seleksi tes.
Hal ini tentu menjadi kabar gembira sebab dengan diangkatnya guru honorer menjadi PNS, kesejahteraannya bisa lebih meningkat baik itu dari segi gaji atau tunjangan.
Dalam RUU ASN, dijelaskan ketentuan tenaga honorer yang dapat diangkat tanpa tes. Untuk tenaga honorer bidang pendidikan, disebutkan juga guru honorer yang mengampu bidang studi atau mata pelajaran.
Jika Anda guru mata pelajaran dengan status honorer, coba cek, apakah mata pelajaran yang diampu disebutkan dalam daftar tenaga honorer bidang pendidikan di RUU ASN.
Meski belum disahkan dan berlaku sebagai Undang-Undang, RUU ASN telah masuk dalam daftar RUU Prolegnas Prioritas tahun 2023.
Dengan begitu, ada harapan RUU ASN akan disahkan dan menjadi penyempurna dari UU ASN sebelumnya, yakni Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014.
Bukan hanya tenaga honorer saja, RUU ASN juga menyoroti tenaga lain yang belum berstatus ASN, seperti tenaga kontrak, pegawai tetap non PNS dan pegawai tidak tetap.
Baca Juga: Cek SK Pengangkatan Honorer Anda, Ada Harapan Diangkat PNS Tanpa Tes Jika Memenuhi Ketentuan Ini