Guru Mata Pelajaran Status Honorer yang Ingin Diangkat Jadi PNS, Coba Cek, Adakah dalam Daftar Ini?

- 11 Januari 2023, 17:59 WIB
Ilustrasi. Guru honorer yang mengampu mata pelajaran bisa cek di sini daftar yang akan diangkat menjadi pegawai PNS merujuk ke aturan dalam RUU ASN
Ilustrasi. Guru honorer yang mengampu mata pelajaran bisa cek di sini daftar yang akan diangkat menjadi pegawai PNS merujuk ke aturan dalam RUU ASN /Tangkap layar infopublik.id/

BERITASOLORAYA.com – Tenaga honorer, termasuk guru honorer, ada kesempatan untuk diangkat menjadi pegawai PNS tanpa harus mengikuti seleksi tes.

Hal ini tentu menjadi kabar gembira sebab dengan diangkatnya guru honorer menjadi PNS, kesejahteraannya bisa lebih meningkat baik itu dari segi gaji atau tunjangan.

Dalam RUU ASN, dijelaskan ketentuan tenaga honorer yang dapat diangkat tanpa tes. Untuk tenaga honorer bidang pendidikan, disebutkan juga guru honorer yang mengampu bidang studi atau mata pelajaran.

Jika Anda guru mata pelajaran dengan status honorer, coba cek, apakah mata pelajaran yang diampu disebutkan dalam daftar tenaga honorer bidang pendidikan di RUU ASN.

Baca Juga: 7 Hari Lagi, Guru PAI dan Madrasah akan Ikuti Agenda Resmi dari Kemenag, Terkait Uji Kinerja PPG? Cek di Sini

Meski belum disahkan dan berlaku sebagai Undang-Undang, RUU ASN telah masuk dalam daftar RUU Prolegnas Prioritas tahun 2023.

Dengan begitu, ada harapan RUU ASN akan disahkan dan menjadi penyempurna dari UU ASN sebelumnya, yakni Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014.

Bukan hanya tenaga honorer saja, RUU ASN juga menyoroti tenaga lain yang belum berstatus ASN, seperti tenaga kontrak, pegawai tetap non PNS dan pegawai tidak tetap.

Baca Juga: Cek SK Pengangkatan Honorer Anda, Ada Harapan Diangkat PNS Tanpa Tes Jika Memenuhi Ketentuan Ini

Halaman:

Editor: Syifa Alfi Wahyudi

Sumber: DPR RI


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x