Cek SK Pengangkatan Honorer Anda, Ada Harapan Diangkat PNS Tanpa Tes Jika Memenuhi Ketentuan Ini

- 11 Januari 2023, 17:34 WIB
Ilustrasi. SK pengangkatan tenaga honorer jadi syarat penting jika ingin diangkat PNS
Ilustrasi. SK pengangkatan tenaga honorer jadi syarat penting jika ingin diangkat PNS /klatenkab.go.id

BERITASOLORAYA.com – Kepemilikan SK pengangkatan honorer menjadi syarat yang penting jika tenaga honorer ingin diangkat menjadi pegawai PNS. 

Dalam RUU ASN, guru honorer yang memiliki SK pengangkatan di tahun tertentu akan diangkat menjadi pegawai PNS secara langsung tanpa tes.

Kabar gembira ini tentu menjadi harapan besar bagi para honorer yang sudah mengabdi lama dan ingin segera menjadi pegawai PNS.

Ditambah lagi, tenaga honorer saat ini tengah menunggu keputusan pemerintah terkait penghapusan yang diisyaratkan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 akan berjalan tahun ini.

Baca Juga: Selamat, Tenaga Honorer Kategori Ini Telah Dapat Pengumuman Ini dari MenpanRB. Soal Pengangkatan?

RUU ASN sendiri saat ini memang belum disahkan. Namun, kini RUU ASN telah masuk ke dalam daftar RUU Prolegnas Prioritas 2023 bersama 38 Rancangan Undang-Undang lainnya. Ada harapan RUU ASN akan sah dan menjadi petaturan yang bisa dijadikan acuan.

Kehadiran RUU ASN adalah sebuah bentuk penyempurnaan dan perubahan dari Undang-Undang ASN terdahulu yakni UU Nomor 5 Tahun 2014.

Dalam RUU ASN, bukan hanya SK pengangkatan honorer saja yang menjadi syarat untuk diangkat sebagai pegawai PNS tanpa tes.

Baca Juga: Waduh, Nasib Akhir Tenaga Honorer di Tahun 2023 Diungkap Deputi, Ternyata Ini Akhirnya....

Halaman:

Editor: Syifa Alfi Wahyudi

Sumber: DPR


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x