Tenaga Kesehatan Lulus PPPK 2022, Langkah Selanjutnya Bagaimana? Simak Arahan Kemenpan RB Berikut Ini

- 12 Januari 2023, 07:26 WIB
Ilustrasi Tenaga Kesehatan Lulus PPPK 2022, Langkah Selanjutnya Simak Arahan Kemenpan RB
Ilustrasi Tenaga Kesehatan Lulus PPPK 2022, Langkah Selanjutnya Simak Arahan Kemenpan RB /Thirdman/Pexels

- Tidak ada peserta yang melakukan sanggah terhadap hasil akhir pengadaan PPPK Tenaga Kesehatan di Lingkungan Kementerian PANRB Tahun Anggaran 2022.

- Bagi peserta yang dinyatakan lulus wajib melaksanakan pengisian Daftar Riwayat Hidup (DRH) Nomor Induk PPPK dan melengkapi dokumen pemberkasan secara elektronik melalui sscasn.bkn.go.id paling lambat 5 Februari 2023.

Dalam pengumuman tersebut dijelaskan bahwa memang tidak ada sanggahan pada hasil akhir seleksi PPPK Tenaga Kesehatan tersebut.

Baca Juga: Sejumlah Tenaga Honorer Ini Bisa Dapat Gaji 13 dan Tetap Kerja Meski Ada Penghapusan Non ASN 2023

Sehingga langkah berikutnya adalah melakukan pengisian Daftar Riwayat Hidup (DRH) Nomor Induk PPPK dengan ketentuan sebagai berikut:

  1. Kartu Tanda Penduduk (KTP) elektronik asli atau Surat Keterangan Kependudukan dari Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil);
  2. Ijazah pendidikan asli (ijazah penyetaraan DIKTI untuk lulusan luar negeri) yang digunakan untuk melamar formasi PPPK;
  3. Transkrip nilai asli yang digunakan untuk melamar formasi PPPK;
  4. Surat Pernyataan 5 poin sesuai dengan Peraturan BKN Nomor 14 tahun 2018 sudah dibubuhi materai serta ditandatangani oleh peserta PPPK (format terlampir);
  5. Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) yang masih berlaku;
  6. Surat Keterangan sehat jasmani dan rohani dari dokter yang berstatus PNS atau dokter yang bekerja pada Unit Pelayanan Kesehatan Pemerintah;
  7. Surat Keterangan tidak mengkonsumsi / menggunakan narkoba, psikotropika, serta zat-zat adiktif lainnya dari Unit Pelayanan Kesehatan Pemerintah;
  8. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP);
  9. BPJS Kesehatan/Kartu Indonesia Sehat (KIS);
  10. Surat lamaran yang diketik menggunakan komputer dan ditujukan kepada Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi di Jakarta, bermaterai Rp10.000,- dan ditandatangani dengan pena bertinta hitam (format surat lamaran terlampir);
  11. Pas foto berlatar belakang merah ukuran 3x4;
  12. Pas foto berlatar belakang merah ukuran 2x3;
  13. Surat Rekomendasi Pengalaman Kerja dan Berkinerja Baik sesuai dengan Peraturan Direktur Jenderal Tenaga Kesehatan Kementerian Kesehatan yang ditandatangani oleh Pimpinan unit bekerja yang sesuai dengan jabatan yang dilamar;
  14. Surat Rekomendasi/ Surat Keterangan bagi yang sudah berusia minimum 35 tahun telah bekerja paling sedikit 3 (tiga) tahun secara terus-menerus yang ditandatangani oleh Kepala unit fasilitas layanan kesehatan instansi pemerintah tempat pelamar bekerja saat ini;
  15. Surat Rekomendasi/ Surat Keterangan yang ditandatangani oleh Kepala unit fasilitas layanan kesehatan instansi pemerintah tempat pelamar bekerja saat ini;
  16. STR asli bukan STR Internship yang masih berlaku pada saat pelamaran dengan jabatan yang dilamar;
  17. Sertifikat Pelatihan Kegawat daruratan yang masih berlaku pada saat pelamaran dengan jabatan yang dilamar yaitu; dan
  18. Daftar Riwayat Hidup yang diunduh di web SSCASN 2022 yang digabung menjadi 1 (satu) file dan sudah dibubuhi materai serta ditandatangani oleh peserta PPPK.

Pengumuman hasil pasca sanggah seleksi PPPK Tenaga Kesehatan 2022 bisa Anda klik disini.***

 

Halaman:

Editor: Intan Sherly Monica


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah