Update Tenaga Honorer 2023: Fiks Diangkat Menjadi PNS Asalkan Melalui Tahapan Ini, Anda Masuk Prioritas Mana?

- 11 Januari 2023, 21:20 WIB
Terdapat info penting untuk seluruh tenaga honorer terkait kategori yang bisa diangkat menjadi PNS tanpa melalui RUU ASN di tahun 2023
Terdapat info penting untuk seluruh tenaga honorer terkait kategori yang bisa diangkat menjadi PNS tanpa melalui RUU ASN di tahun 2023 /Dok PANRB

BERITASOLORAYA.com – Terdapat info penting untuk seluruh tenaga honorer terkait kategori yang bisa diangkat menjadi PNS tanpa melalui RUU ASN di tahun 2023.

Akhirnya Kementerian PANRB telah memastikan agar tenaga honorer kategori tertentu bisa diangkat menjadi PNS di tahun 2023 tanpa menunggu RUU ASN selesai disahkan oleh DPR.

Seperti kita ketahui bahwa berdasarkan RUU ASN dijelaskan bahwa terdapat tenaga honorer yang akan diangkat menjadi PNS tanpa tes.

Baca Juga: Tahun 2023, Gaji Guru Honorer Kriteria Ini Diambil dari BOS. Lihat Juknisnya di Sini...

Pada RUU ASN tersebut, dalam Pasal 131A telah dijelaskan bahwa tenaga honorer, pegawai tetap non PNS, tenaga kontrak, hingga pegawai tidak tetap harus diangkat menjadi PNS jika telah bekerja terus-menerus.

Selain itu, tenaga honorer yang bisa diangkat menjadi PNS tersebut apabila telah diangkat melalui Surat Keterangan (SK) yang dikeluarkan sampai tanggal 15 Januari 2014.

Adapun beberapa ketentuan lainnya yang perlu dipenuhi oleh tenaga honorer agar bisa diangkat langsung menjadi PNS tanpa tes adalah harus tetap dilakukan seleksi administrasi dan validasi data SK pengangkatan terlebih dahulu.

Baca Juga: Kabar Baik Kemdikbud Ke Semua Guru Sertifikasi, Pencairan Tunjangan Profesi Atau TPG Akan Dipermudah Melalui…

Lalu seperti apa cara tenaga honorer agar bisa diangkat menjadi PNS tanpa RUU ASN di tahun 2023?

Halaman:

Editor: Kamaludin

Sumber: Kementerian PANRB


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x