BERITASOLORAYA.com – Pemerintah terus berupaya untuk mengeluarkan kebijakan guna peningkatan kesejahteraan guru honorer, terutama terkait dengan pemberian gaji.
Begitu juga halnya di tahun 2023 ini, dalam salah satu kebijakan pemerintah, terdapat juknis yang mengatur pemberian gaji guru honorer yang diambil dari anggaran dana BOS.
Namun, tidak semua guru honorer akan langsung mendapatkan gaji dari dana BOS. Ada syarat-syarat yang harus dipenuhi terlebih dahulu, yang sesuai dengan juknis yang berlaku.
Adapun kebijakan baru pemerintah yang mengatur tentang gaji guru honorer yang diambil dari Dana BOS tersebut adalah Permendikbud Nomor 63 tahun 2022.
Perihal Permendikbud tersebut adalah tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan.
Kemdikbud telah melakukan penetapan kebijakan tersebut pada tanggal 23 Desember dan diundangkan 28 Desember tahun 2022.
Pembayaran honor yang digunakan maksimal 50% (lima puluh persen) dari total jumlah alokasi Dana BOS Reguler yang diterima oleh Satuan Pendidikan. Hal itu terdapat pada Pasal 40 ayat 1.
Kemudian pada ayat 2, tercantum bahwa pembayaran tenaga honorer dari BOS diberikan untuk guru dan/atau tenaga kependidikan.