Dukung Honorer Segera Diangkat Jadi PNS, Anggota DPR RI Beri Usulan: Kriterianya Harus...

- 12 Januari 2023, 20:34 WIB
Ilustrasi. Anggota DPR usulkan honorer dengan kriteria ini diangkat jadi PNS tanpa harus seleksi tes.
Ilustrasi. Anggota DPR usulkan honorer dengan kriteria ini diangkat jadi PNS tanpa harus seleksi tes. /Hieu An Tran/unsplash.com

Riyanta menyebutkan kriteria tenaga honorer seperti apa yang menurutnya layak untuk diangkat menjadi pegawai PNS tanpa tes.

Menurut Anggota Komisi II DPR RI tersebut, tenaga honorer di bidang pendidikan dan kesehatan yang telah mengabdi lebih dari 10 tahun layak diangkat menjadi PNS, mengingat saat ini banyak honorer yang sudah mengabdi lama bahkan hingga 30 tahun.

Diluar dari golongan yang disebutkan, Riyanta berujar mereka bisa mengikuti ketentuan yang berlaku seperti halnya seleksi tes yang objektif jika ingin menjadi ASN.

Baca Juga: Cek Hasil Seleksi Administrasi PPPK Tenaga Teknis 2022 Lewat Link Ini, Resmi dari BKN. Ada Namamu?

“Kalau menurut pandangan saya, semua diangkat begitu saja,” ujarnya seperti yang dikutip BeritaSoloRaya.com dari kanal YouTube resmi DPR RI.

“Khususnya tenaga-tenaga honorer yang sudah begitu lama seperti tenaga honorer yang di pendidikan, di kesehatan. Diangkat langsung itu lebih baik, karena mengingat jasa tenaga honor itu sendiri” sambung Riyanta.

Salah satu fakta miris tentang honorer adalah gaji yang didapatkan. Riyanta sendiri beranggapan bahwa bayaran honorer atau gaji mereka selama ini bukanlah penghasilan.

Baca Juga: Guru Sertifikasi Simak Info Baik Kemdikbud Ini, Tunjangan Profesi Guru Lebih Cepat Cair. Kok Bisa?

Gaji tersebut hanya dapat dianggap sebagai uang ‘sangu’ yang jumlahnya sekitar Rp200 hingga Rp300 ribu. “Itu saja masih dimintakan iuran dari teman-teman yang sudah PNS,” ujar Riyanta.

Komisi II DPR RI mendorong agar tenaga honorer segera diselesaikan, apakah itu menjadi pegawai ASN dengan status PNS atau PPPK. Pemerintah, kata Riyanta, dapat memprioritaskan pada tenaga honorer yang sudah lama masa kerjanya.

Halaman:

Editor: Syifa Alfi Wahyudi

Sumber: DPR Kementerian PANRB YouTube DPR RI


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah