Honorer sebenarnya memiliki harapan untuk menjadi pegawai PNS tanpa tes. Hal tersebut dituangkan dalam RUU ASN sebagai pengganti UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN.
Baca Juga: Lengkap, 3 Lowongan Pekerjaan Terbaru Kemnaker untuk Wilayah Surabaya, Silahkan Dicoba!
RUU ASN memang belum disahkan, namun, RUU ASN kini telah masuk ke dalam daftar RUU Prolegnas Prioritas tahun 2023.
Jika RUU ASN telah sah dan resmi menjadi UU ASN, tenaga honorer yang memenuhi ketentuan akan diangkat menjadi pegawai PNS secara langsung atau tanpa tes minimal 6 bulan setelah sah dan maksimal 3 tahun.
Ini tentu menjadi harapan besar bagi honorer agar memiliki status kepegawaian yang lebih pasti dan bisa membuatnya lebih sejahtera.
Jika tidak masuk kriteria yang dapat diangkat langsung sesuai RUU ASN, tenaga honorer bisa menunggu rekrutmen seleksi CPNS dan PPPK 2023 yang telah dipastikan akan dibuka.***