BERITASOLORAYA.com - Tenaga honorer masih harap-harap cemas menantikan keputusan pemerintah mengenai kebijakan penghapusan honorer.
Pemerintah akan menghapus tenaga honorer pada 28 November 2023 dan akan digantikan dengan skema digitalisasi.
Alasan pemerintah menghapus tenaga honorer untuk mentransformasi layanan pemerintah agar sesuai dengan kemajuan zaman dan teknologi.
Alhasil tenaga honorer harus kehilangan pekerjaan karena kebijakan pemerintah tersebut.
Baca Juga: Selain TPG, Guru Golongan Ini akan Terima Tunjangan Cukup Besar di Tahun 2023. Apakah Termasuk Anda?
Pemerintah memang tidak tinggal diam akan kejadian tersebut. Saat ini pemerintah sedang menyiapkan beberapa opsi kebijakan.
Pemerintah, baik dari Kementerian PANRB dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) masih melakukan rapat intensif dengan menghadirkan ahli untuk memberikan masukan.
Ada tiga opsi yang akan diambil pemerintah, salah satu opsinya akan dipilih untuk masalah penghapusan tenaga honorer.
Pertama adalah mengangkat semua tenaga honorer menjadi ASN yang akan berdampak pada anggaran APBN dan APBD yang membengkak.