Resmi, 5 Ketentuan Masa Sanggah Hasil Seleksi Administrasi Calon PPPK Kemenag 2022. Jangan Sampai Salah!

- 17 Januari 2023, 15:53 WIB
Ilustrasi. 5 Ketentuan Masa Sanggah Hasil Seleksi Administrasi Calon PPPK Kemenag 2022
Ilustrasi. 5 Ketentuan Masa Sanggah Hasil Seleksi Administrasi Calon PPPK Kemenag 2022 /tirachardz/Freepik

BERITASOLORAYA.com – Informasi mengenai masa sanggah terkait hasil seleksi administrasi Calon PPPK Kemenag 2022 perlu Anda ketahui.

Adapun informasi mengenai masa sanggah yang berkaitan dengan hasil seleksi administrasi Calon PPPK Kemenag 2022 ini perlu Anda pahami melalui penjelasan yang ada di bawah ini.

Informasi mengenai masa sanggah terkait hasil seleksi administrasi Calon PPPK Kemenag 2022 telah dipaparkan melalui situs serta akun Instagram resmi Kementerian Agama itu sendiri.

Perlu Anda pahami bahwa masa sanggah ini perlu dipahami sebab memang ada kaitannya dengan hasil seleksi administrasi Calon PPPK Kemenag 2022 itu sendiri.

Baca Juga: Resmi Dibuka, Guru Semua Jenjang yang Masuk Kriteria Ini Bisa Daftar. Batas hingga 28 Januari 2023

Jadi, diketahui bahwa hasil seleksi administrasi Calon PPPK Kemenag 2022 ini sudah diumumkan oleh Kementerian Agama atau Kemenag.

Bahkan Sekjen Kemenag, Nizar juga sudah mengatakan bahwa total pelamar yang mendaftar seleksi Calon PPPK Kemenag ini sebanyak 224.518 orang.

Selain itu, Nizar juga menambahkan bahwa sebanyak 75.083 pelamar sudah dinyatakan lolos seleksi administrasi.

Baca Juga: Tutup Akhir Januari, Ini Kriteria Guru yang Dimaksud Kemdikbud Bisa Ikut Program Berikut. Untuk Siapa Aja?

Nizar menyampaikan bahwa pelamar yang dinyatakan lulus seleksi administrasi ini merupakan pelamar yang telah memenuhi syarat administrasi sesuai dengan Pengumuman Nomor P-6072/SJ/B.II.2/KP.00.01/12/2022 tanggal 20 Desember 2022.

Pengumuman tersebut tentang Pelaksanaan Seleksi Calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Kementerian Agama (Kemenag) Republik Indonesia Tahun Anggaran 2022.

Lalu bagaimana kaitannya masa sanggah dengan hasil seleksi administrasi Calon PPPK Kemenag 2022?

Baca Juga: Perhatikan Tanggal 16 hingga 18 Januari untuk Guru yang Ingin Lolos PPPK, Cek Ketentuannya

Jadi Nizar menyampaikan bahwa yang tidak tercantum di dalam pengumuman, maka berarti dinyatakan tidak lulus seleksi administrasi.

Bagi pelamar yang dinyatakan tidak lulus ini masa sanggah ditujukan dengan ketentuan yang perlu diperhatikan.

“Pelamar yang dinyatakan tidak lulus seleksi administrasi dapat mengajukan sanggahan dari tanggal 16 sampai 18 Januari 2023 melalui akun masing-masing pada laman https://sscasn.bkn.go.id,...” kata Nizar, dikutip BeritaSoloRaya.com dari Kemenag.go.id.

Baca Juga: Sebelum Jadi ASN, Ini Berkas yang Harus Disiapkan Pelamar PPPK Tenaga Kesehatan Kementerian PANRB 2022

Berbicara terkait masa sanggah yang ditujukan bagi pelamar yang dinyatakan tidak lulus seleksi administrasi Calon PPPK Kemenag 2022 ini, ada beberapa ketentuan untuk masa sanggah yang perlu diperhatikan, antara lain:

1. Pelamar yang dinyatakan tidak lulus seleksi administrasi bisa mengajukan sanggahan terhadap hasil seleksi administrasi

2. Masa sanggah mulai 16 Januari sampai dengan 18 Januari 2023

3. Sanggahan bisa disampaikan melalui akun masing –masing di laman https://sscasn.bkn.go.id

4. Ketentuan sanggahan:

a. Tidak dimaksudkan untuk mengubah kembali dokumen

b. Tidak mengunggah ulang dokumen

c. Tidak untuk menambah informasi

d. Tidak untuk mengunggah dokumen yang salah

e. Tidak untuk memperbarui dokumen apapun atau menambah dokumen apapun

Baca Juga: Resmi, Pendaftaran Calon Fasilitator Program PGP Angkatan 13, Daftar Segera

Itulah informasi mengenai masa sanggah yang berkaitan dengan hasil seleksi administrasi Calon PPPK Kemenag 2022, semoga bisa bermanfaat.***

 

Editor: Syifa Alfi Wahyudi

Sumber: Kemenag Instagram @kemenag _ri


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah