Sementara untuk seleksi PPPK, pemerintah akan memprioritaskan tenaga pendidikan, tenaga kesehatan dan tenaga teknis lainnya yang akan diangkat menjadi PPPK.
Maka dari itu Azwar Anas meminta untuk pemerintah daerah untuk segera melakukan pendataan dan usulan ASN yang ingin direkrut dan ditaruh di instansi masing-masing.
“Berdasarkan usulan kebutuhan dari kementerian, lembaga, dan pemda akan ditetapkan formasi dengan memperhatikan pendapat Menteri Keuangan dan pertimbangan teknis Kepala BKN,” jelas Anas.
Bagi tenaga honorer yang ingin melamar menjadi ASN di tahun 2023, MenpanRB mempunyai beberapa kebijakan untuk mengangkat ASN di tahun ini.
Kebijakan tersebut sejalan dengan visi dan misi Presiden Joko Widodo dalam melakukan transformasi birokrasi layanan kepegawaian negara.
MenpanRB membuat empat kebijakan yang akan menjadi kriteria dan seleksi penerimaan ASN tahun 2023 ini.
Kriteria Kebijakannya adalah sebagai berikut:
A. Fokus pada pelayanan dasar, yaitu guru dan tenaga kesehatan yang dibutuhkan untuk menyelesaikan masalah tenaga non ASN dengan sangat optimal.
B. Pemerintah akan memberikan kesempatan untuk merekrut talenta digital dan data scientist.