Semua Tenaga Honorer Hanya Perlu Menunggu, Menpan RB Akhirnya Punya Solusi Terbaik Jelang Penghapusan Non ASN

- 20 Januari 2023, 01:20 WIB
Jelang penghapusan non ASN di tahun 2023, terdapat info terbaru bagi tenaga honorer dari Kemenpan RB dan para pimpinan daerah
Jelang penghapusan non ASN di tahun 2023, terdapat info terbaru bagi tenaga honorer dari Kemenpan RB dan para pimpinan daerah /tangkapan layar menpan.go.id/

BERITASOLORAYA.com – Jelang penghapusan non ASN di tahun 2023, terdapat info terbaru bagi tenaga honorer dari Kemenpan RB dan para pimpinan daerah.

Seperti yang diketahui bahwa sebelumnya Menpan RB Abdullah Azwar Anas mengungkapkan terdapat tiga opsi untuk menyelesaikan masalah tenaga honorer atau non ASN yang ditawarkan kepada pemerintah.

Adapun tiga opsi alternatif yang ditawarkan Menpan RB dalam penyelesaian tenaga honorer atau non ASN tersebut adalah diangkat ASN semua, diberhentikan semua, atau diangkat menjadi ASN sesuai dengan prioritas.

Baca Juga: Rilis Besok, Guru dan Siswa Jangan Lewatkan Peluncuran Program Seleksi Masuk Perguruan Tinggi Ini…

Baru saja Kemenpan RB melaksanakan Rapat Koordinasi bersama pimpinan daerah yang tergabung dalam Asosiasi Pemerintah Provinsi Seluruh Indonesia (APPSI), Asosiasi Pemerintah Kota Seluruh Indonesia (APEKSI), Asosiasi Pemerintah Kabupaten Seluruh Indonesia (APKASI) tentang kebijakan penataan tenaga honorer atau non ASN.

Dalam penyelesaian terhadap penataan tenaga honorer atau non ASN, maka Menpan RB bersama pemerintah pusat dan daerah telah tancap gas untuk merancang alternatif terbaik.

Menpan RB bersama para pemda telah sepakat untuk mengerucutkan beberapa alternatif penataan tenaga honorer atau non ASN agar dapat dirumuskan.

Baca Juga: Hore, Tenaga Honorer Akan Diuntungkan, Menpan RB dan Pimpinan Daerah Akan Bawa Kebijakan Ini ke Parlemen

"Hari ini kita mendetilkan alternatif terbaik terutama untuk non ASN di seluruh Indonesia. Dan tadi mulai mengerucut ada beberapa alternatif yang nanti dirumuskan," ungkap Menpan RB setelah Rakor pada Rabu 18 Januari 2023.

Halaman:

Editor: Kamaludin

Sumber: menpan.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x