Nasib Tenaga Honorer 2023, Akan Diangkat Menjadi PNS Atau Diberhentikan ? Begini Jawaban Resmi Menpan RB

- 14 Januari 2023, 15:44 WIB
Ini jawaban MenpanRB soal nasib jutaan tenaga honorer di tahun 2023, akan diberhentikan atau diangkat menjadi PNS.
Ini jawaban MenpanRB soal nasib jutaan tenaga honorer di tahun 2023, akan diberhentikan atau diangkat menjadi PNS. /Dok. menpan.go.id

BERITASOLORAYA.com - Saat ini tenaga honorer masih menunggu kebijakan dari pemerintah kepada para honorer akan masalah kebijakan penghapusan.

Pasalnya pemerintah akan menghapus tenaga honorer pada tanggal 28 November 2023 sehingga hanya tersisa ASN saja.

Pemerintah sendiri beralasan menghapus tenaga honorer untuk melakukan transformasi birokrasi lewat skema digitalisasi.

Baca Juga: Ini Tenaga Honorer yang Diusulkan Diangkat Menjadi PNS Tanpa Ikut Tes, Golongan Anda Termasuk?

Jadi tenaga honorer akan digantikan secara perlahan dengan teknologi dan menggunakan layanan digitalisasi.

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Azwar Anas sudah menyiapkan beberapa opsi kebijakan kepada jutaan tenaga honorer.

Total ada 3 opsi yang dimana salah satunya akan diambil untuk menyelesaikan masalah tenaga honorer yang pastinya akan banyak pengangguran.

“Soal tenaga honorer ini masih kita kaji secara mendalam. Tetapi kemarin kita akan ada skala prioritas terutama untuk tenaga pendidikan dan tenaga kesehatan. Yang lain nanti bertahap akan kita kaji, kita masih dialog terus dengan DPR. Saya juga sudah bertemu dengan Menteri Pendidikan dan Menteri Kesehatan karena 2022 prioritas masih pendidikan dan kesehatan,” kata Azwar Anas

Baca Juga: Sertifikasi Bakal Lebih Mudah, Ini Daftar Guru yang Mendapat Kemudahan Berdasarkan Permendikbud

Opsi pertama adalah mengangkat tenaga honorer menjadi ASN, artinya ada jutaan tenaga honorer di seluruh Indonesia yang akan resmi menjadi ASN.

Opsi pertama ini tentu diingini semua anggota honorer walaupun begitu tentunya akan ada kendala dalam hal anggaran dan budget pemerintah dari APBN dan APBD yang membesar.

Opsi kedua adalah menghapus semua tenaga honorer secara serentak dan itu tentunya menjadi mimpi buruk bagi tenaga honorer di seluruh Indonesia.

Opsi ketiga adalah mengangkat tenaga honorer sesuai dengan prioritas dan kriteria yang diinginkan instansi pusat dan juga daerah.

Baca Juga: DPR Usul Tenaga Honorer Bisa Diangkat Menjadi PNS Tanpa Tes, Ini Golongan yang Diuntungkan

“Terkait skenario kedua kalau diberhentikan semua tentu akan berat karena banyak honorer yang memberikan pelayanan, bahkan sebagai tulang punggung pelayanan di berbagai daerah. Terkait yang diprioritaskan bukan berarti yang lain tidak prioritas, tapi diselesaikan secara bertahap. Kenapa pendidikan dan kesehatan diutamakan karena banyak sekolah-sekolah di desa-desa terpencil utamanya di luar Jawa belum memiliki ASN guru, demikian dengan puskesmas puskesmas di pedesaan,” kata Anas.

Dari ketiga opsi tersebut, tentu ada beberapa kelebihan dan kekurangan jika pemerintah mengambil salah satunya.

Pemerintah sendiri lewat MenpanRB dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) masih melakukan rapat intensif dengan menghadirkan para ahli untuk membahas segala macam sisi aspek dari setiap kebijakan yang akan diambil oleh pemerintah nantinya. ***

 

Editor: Egia Astuti Mardani

Sumber: gorontaloprov.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x