BERITASOLORAYA.com – Kabar gembira untuk semua tenaga honorer dari Menpan RB jelang adanya rencana penghapusan non ASN di tahun 2023.
Saat ini, masih banyak tenaga honorer yang masih cemas terkait adanya penghapusan non ASN di November 2023 nanti sesuai dengan tindak lanjut dari PP Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen PPPK.
Dalam PP tersebut, tenaga honorer atau non ASN bukan merupakan bagian dari pegawai yang bekerja di lingkungan pemerintah baik pusat maupun daerah.
Hal tersebutlah yang menjadi kecemasan terhadap nasib tenaga honorer atau non ASN yang bekerja di lingkungan pemerintahan. Sebab, dalam PP tersebut dijelaskan bahwa hanya pegawai dengan status PNS dan PPPK saja yang bekerja di instansi pemerintahan.
Maka dari itu, pemerintah dalam hal ini Kemenpan RB telah merancang opsi terbaik bersama para pimpinan daerah (Pemda) untuk menyelesaikan masalah tenaga honorer atau non ASN tersebut.
Menpan RB Abdullah Azwar Anas bersama Asosiasi Pemerintah Provinsi Seluruh Indonesia (APPSI), Asosiasi Pemerintah Kota Seluruh Indonesia (APEKSI), Asosiasi Pemerintah Kabupaten Seluruh Indonesia (APKASI) akhirnya punya alternatif terbaik bagi tenaga honorer atau non ASN.
Baca Juga: Bikin Hati PNS dan PPPK Senang, Kebijakan PANRB Berikut Siap Mudahkan Jutaan ASN
Hal itu disampaikan Menpan RB dalam agenda Rapat Koordinasi dengan para Pemda tentang kebijakan penataan tenaga honorer atau non ASN.