Nasib Tenaga Honorer 2023 Sudah Capai Final, Diangkat atau Diberhentikan PANRB? Simak Penjelasan Berikut...

- 21 Januari 2023, 19:31 WIB
Menteri PANRB Azwar Anas bersama Asosiasi Pemda dan BKN setelah Rapat Penataan Tenaga Honorer pada Rabu, 18 Januari 2023
Menteri PANRB Azwar Anas bersama Asosiasi Pemda dan BKN setelah Rapat Penataan Tenaga Honorer pada Rabu, 18 Januari 2023 /Dok. PANRB

Baca Juga: Hore! Solo Resmi Miliki Destinasi Wisata Baru, Taman Pracima Tuin, Kaesang dan Sejumlah Tokoh Hadiri Peresmian

Kebijakan ini dibuat untuk menuntaskan penataan tenaga honorer di instansi pemerintah pusat dan juga daerah.

Menteri PANRB bersama dengan pejabat lainnya sudah sepakat akan mengambil beberapa opsi yang akan dipilih sebagai jalan keluar bagi tenaga honorer di seluruh Indonesia.  

"Hari ini kita mendetilkan alternatif terbaik terutama untuk non ASN di seluruh Indonesia. Dan tadi mulai mengerucut ada beberapa alternatif yang nanti dirumuskan,” ucap Azwar Anas.

Solusi kebijakan ini nantinya akan kembali dibawa dan dirapatkan dengan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) sebagai kerja akhir dalam penentuan kebijakan. 

Baca Juga: Tunjangan Sertifikasi Guru 2023, Simak Kriteria Penerima Sertifikasi Guru Selengkapnya

Solusi alternatif yang dirancang sudah didetilkan bersama dengan anggota tim dari provinsi, kabupaten, dan juga kota. 

Azwar Anas menegaskan kalau Pemerintah Pusat dan Daerah akan bekerja sama menghasilkan solusi terbaik bagi tenaga honorer.

Pemerintah akan mengedepankan rasa kemanusiaan untuk mengambil solusi kebijakan bagi jutaan tenaga honorer di seluruh Indonesia.  

“Kita tentu juga memasukkan faktor-faktor seperti harus terus terjaganya kualitas pelayanan publik, Insya Allah nanti opsi terbaik bagi semuanya yang akan dijalankan oleh pemerintah, dengan mempertimbangkan berbagai faktor,” jelas Azwar Anas.

Halaman:

Editor: Dian R.T.L. Syam

Sumber: PANRB


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x