Guru Non Sertifikasi, Cek 4 Kriteria Prioritas Lolos PPG Dalam Jabatan, Nomor 1 Menggembirakan Pendidik Senior

- 23 Januari 2023, 05:53 WIB
Guru atau pendidik senior dapat sedikit bernafas lega karena jadi salah satu kriteria prioritas PPG Dalam Jabatan menurut peraturan terbaru.
Guru atau pendidik senior dapat sedikit bernafas lega karena jadi salah satu kriteria prioritas PPG Dalam Jabatan menurut peraturan terbaru. /tangkapan layar Instagram @ditjen.gtk.kemdikbud/

BERITASOLORAYA.com – Para guru yang belum sertifikasi (non sertifikasi) dapat bersiap untuk mengikuti program sertifikasi di tahun 2023.

Terlebih, pada September tahun 2022, telah terbit Permendikbud nomor 54 tahun 2022 yang dinilai akan membuat proses sertifikasi guru lebih dipermudah, terlebih bagi guru senior.

Selama belum ada peraturan baru, Permendikbud nomor 54 tahun 2022 mengenai tata cara sertifikasi guru dalam jabatan ini akan tetap berlaku di tahun 2023.

Baca Juga: CAIRKAN SEGERA, Guru Non Sertifikasi Akhirnya Dapat Tunjangan Ini Dari Pemerintah, Jangan Sampai Hangus

Dilansir BeritaSoloraya.com dari peraturan tersebut, guru yang telah mengabdi di satuan pendidikan berhak mengikuti program sertifikasi atau Pendidikan Profesi Guru (PPG) dalam Jabatan.

Tentu saja, guru yang memiliki serdik akan mendapatkan berbagai manfaat, seperti pengakuan atas profesionalitasnya sebagai guru serta berbagai manfaat berupa tunjangan yang melekat.

Namun, tidak semua guru bisa langsung mengikuti program Kemdikbud ini. Oleh karena itu, masih ada proses seleksi bagi para guru terpilih yang lolos seleksi PPG Dalam Jabatan.

Dalam hal ini, guru atau pendidik senior yang telah lama mengabdi di satuan pendidikan mendapatkan keuntungan.

Baca Juga: Serba Mudah! Ternyata Begini Cara Lapor SPT Pajak Secara Online, Cek Selengkapnya

Mengapa? Karena pada pasal 14 Permendikbud tersebut, terdapat empat kriteria guru yang diprioritaskan untuk mengikuti PPG Dalam Jabatan.

Berikut ini kriteria guru yang diprioritaskan mengikuti PPG Dalam Jabatan sesuai pasal 14 ayat 3 Permendikbud tersebut:

Penentuan keikutsertaan calon Mahasiswa sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dengan mempertimbangkan kriteria:

a. masa kerja yang paling lama;

b. usia paling tinggi;

c. satuan pendidikan yang berasal dari daerah khusus; dan

d. perolehan nilai hasil seleksi paling tinggi.

Baca Juga: Sejarah Tahun Baru Imlek, Ternyata Begini dari Masa ke Masa

Pada pasal tersebut, disebutkan bahwa guru dengan masa kerja yang paling lama atau guru senior merupakan kriteria prioritas nomor 1 yang dipertimbangkan lolos seleksi PPG Dalam Jabatan.

Selain itu, pada poin berikutnya, disebutkan pula guru dengan usia paling tinggi juga menjadi prioritas mengikuti PPG Dalam Jabatan sesuai regulasi tersebut.

Lebih lanjut, pada ayat 4 disebutkan bahwa guru dalam jabatan yang lulu seleksi dengan pertimbangan kriteria di atas dapat ditetapkan sebagai calon mahasiswa PPG Dalam Jabatan.

Dengan demikian, guru atau pendidik senior non sertifikasi yang telah mengabdi di satuan pendidikan dapat sedikit lebih bernafas lega sekaligus mempersiapkan diri mengikuti PPG Dalam Jabatan.

Halaman:

Editor: Egia Astuti Mardani


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x