BERITASOLORAYA.com - Para tenaga honorer masih harap-harap cemas menunggu kebijakan penghapusan tenaga honorer yang sisa 11 bulan lagi.
Pemerintah sendiri memang akan menghapus tenaga honorer dengan alasan perkembangan teknologi dan digitalisasi.
Sampai saat ini, tenaga honorer memang statusnya tidak jelas sama sekali dan tidak diatur dalam UU.
Kalau melihat ASN, hanya PNS dan PPPK yang diatur dalam UU tetapi status tenaga honorer sama sekali tidak punya dasar dan landasan hukum.
Saat ini, pemerintah yang diwakili MenpanRB masih melakukan rapat intensif dengan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) tentang mengambil solusi dari masalah penghapusan honorer ini.
Tiga opsi yang diambil mulai dari mengangkat seluruh tenaga honorer menjadi ASN, menghapus semua tenaga honorer dan mengangkat honorer menjadi ASN sesuai dengan skala prioritas.
Opsi pertama tentu akan menambah berat anggaran APBN dan APBD karena anggaran membengkak.