BERITASOLORAYA.com – Jelang penghapusan tenaga honorer atau non ASN November 2023 mendatang, bagi sejumlah instansi tidak akan lagi merekrut tenaga honorer di tahun 2023.
Sejumlah instansi yang tidak akan lagi merekrut tenaga honorer di tahun 2023 ini merujuk pada surat Menteri PANRB No. B/185/M.SM.02.03/2022.
Pada surat Menteri PANRB tersebut membahas perihal Status Kepegawaian di Lingkungan Instansi Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah, terutama bagi tenaga honorer.
Hingga saat ini Menpan RB telah mengantongi opsi untuk penyelesaian tenaga honorer yang siap di bawa ke parlemen.
Tentu ini menjadi titik terang bagi masalah tenaga honorer, terutama perihal instansi yang tidak diperbolehkan lagi merekrut tenaga honorer.
Seperti halnya pemerintah Kota Lhokseumawe Provinsi Aceh yang kini tidak akan lagi merekrut tenaga honorer 2023.
Mulai tahun 2023, pemerintah Kota Lhokseumawe akan fokus dalam pendataan dan seleksi ulang terhadap 4.780 tenaga honorer dan tersebar di sejumlah instansi.
Baca Juga: Serba Mudah! Ternyata Begini Cara Lapor SPT Pajak Secara Online, Cek Selengkapnya