Selamat, 1.240 Pelamar Lulus Masa Sanggah PPPK Kemenag, Lalu Apa yang Dilakukan Selanjutnya?

- 30 Januari 2023, 16:20 WIB
Ilustrasi pelamar PPPK Kemenag
Ilustrasi pelamar PPPK Kemenag /Freepik/tirachardz

“Keterangan alasan tidak lulus seleksi administrasi setelah masa sanggah dapat dilihat melalui akun masing-masing pelamar pada laman https://sscasn.bkn.go.id,” jelas Nizar.

Lalu, apa yang dilakukan selanjutnya bagi 1.240 pelamar yang lulus masa sanggah tersebut? Nizar menjelaskan bahwa peserta dipersilahkan untuk mencetak kartu tanda peserta ujian pada laman SSCASN.

Baca Juga: Kabar Resmi, Kesempatan Tenaga Honorer Jadi ASN 2023 Makin Terbuka. Menpan RB Beri Penjelasan Begini...

Para pelamar pun berhak untuk mengikuti proses seleksi selanjutnya, yaitu Seleksi Kompetensi berbasis CAT (Computer Assisted Test) dengan lokasi, waktu, serta ketentuan yang akan diumumkan lebih lanjut melalui Aplikasi Pusaka Kemenag.

“Waktu, lokasi, dan ketentuan pelaksanaan Seleksi Kompetensi dengan CAT akan diumumkan kemudian melalui aplikasi Pusaka Kemenag,” tuturnya.

Selanjutnya, Nurudin selaku Kepala Biro Kepegawaian Setjen Kemenag mengingatkan untuk seluruh peserta yang dinyatakan lulus untuk mematuhi dan mengikuti seluruh ketentuan yang ditetapkan.

Baca Juga: KemenpanRB Pangkas 3.414 Jabatan Pelaksana Jadi 3 Klasifikasi, Anda Termasuk?

Selain itu, kelalaian untuk membaca dan memahami pengumuman merupakan tanggung jawab pelamar.

Perlu diketahui bahwa keputusan panitia seleksi bersifat final, mengikat, tidak dapat diganggu gugat. “Keputusan panitia bersifat final, mengikat, dan tidak dapat diganggu gugat,” ucap Nurudin.

Oleh karena itu, pelamar sebaiknya tidak mempercayai pihak tertentu (calo) yang menjanjikan kelulusan seleksi PPPK Kemenag dengan menyerahkan sejumlah uang atau sejenisnya.

Halaman:

Editor: Dian R.T.L. Syam


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah