Wah, Target 11 Ribu ASN akan Dipindah ke IKN? Dari Kementerian Apa Saja?

- 30 Januari 2023, 20:25 WIB
Ilustrasi. Target 11 Ribu ASN akan dipindahkan ke IKN, antara lain dari Kemenkeu, KemenPANRB, dan Kemendagri. Namun, masih menunggu persetujuan Presiden.
Ilustrasi. Target 11 Ribu ASN akan dipindahkan ke IKN, antara lain dari Kemenkeu, KemenPANRB, dan Kemendagri. Namun, masih menunggu persetujuan Presiden. /tangkapan layar YouTube BKD Jateng/

Baca Juga: Masih Bingung Tentang Tunjangan Profesi, Khusus, dan Penghasilan Tambahan bagi Guru? Simak Ulasan Berikut

Kelompok pertama merupakan pemerintahan inti, seperti Presiden, Wakil Presiden, lembaga tinggi negara seperti MPR, DPR, DPD, Mahkamah Agung, Mahkamah Konstitusi, Komisi Yudisial, dan BPK.

Kemudian dilanjutkan dengan kementerian koordinator atau kemenko serta kementerian pendukung penyiapan infrastruktur dasar IKN, alat pertahanan dan keamanan negara, lembaga negara independen, dan badan publik, seperti BI, KPK, BPJS Kesehatan serta Ketenagakerjaan.

Adapun komposisi ASN yang akan dipindahkan terdiri dari 956 pejabat negara, 3.264 pimpinan tinggi, dan 95.803 ASN fungsional.

ASN fungsional yang dimaksud terdiri dari rentang usia 20 – 39 tahun (ASN milenial) sebanyak 47,86 persen. Lalu sekitar 28,81 persen ASN yang berusia 40 -  49 tahun.

Sementara itu untuk ASN yang berusia 50 – 60 tahun dan di atas 60 tahun masing-masing sebanyak 19,83 persen dan 3,5 persen.

Baca Juga: Waduh, TPP untuk Nakes Nunggak 15 Bulan di Daerah Ini, Cari Tahu Lebih Jauh Soal Jenis Tunjangan untuk ASN Ini

Bagi ASN yang dipindahkan jika sudah menikah atau berkeluarga maka pemerintah akan menanggungnya dengan ketentuan satu orang ASN, satu pasangannya, dua anak, serta seorang asisten rumah tangga.

Nantinya, di IKN yang baru, para ASN tersebut akan dibangunkan apartemen dengan berbagai tipe yang disesuaikan dengan pangkat dan menggunakan dua skema pembiayaan, yaitu bersumber dari APBN dan Kerja Sama Pemerintah dan Badan Usaha (KPBU).

Minimal, untuk jabatan ASN fungsional memiliki luas 98 meter persegi. Lalu, untuk eselon III dan II memiliki luas 190 meter persegi dan 290 meter persegi.***

Halaman:

Editor: Egia Astuti Mardani

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x