DPR Surati 4 Menteri Bahas Honorer, Kaitan Masa Kerja, Pensiunan Non ASN. Sinyal Bakal Diangkat ASN?

- 1 Februari 2023, 09:12 WIB
Anggota Komisi VI DPR Rieke Diah Pitaloka  telah memberikan surat resmi kepada empat menteri terkait kelanjutan nasib tenaga honorer
Anggota Komisi VI DPR Rieke Diah Pitaloka telah memberikan surat resmi kepada empat menteri terkait kelanjutan nasib tenaga honorer /

BERITASOLORAYA.com – Anggota Komisi VI DPR RI Rieke Diah Pitaloka baru-baru ini telah memberikan surat resmi kepada empat menteri terkait kelanjutan nasib tenaga honorer.

Ditengah isu penghapusan tenaga honorer tahun 2023, Rieke terus berupaya memperjuangkan nasib tenaga honorer terutama bagi yang telah bekerja bertahun-tahun.

Rieke mendesak pemerintah untuk mempertibangkan nasib tenaga honorer pada PPPK terutama bagi yang telah bekerja bertahun-tahun termasuk yang berusia diatas 35 tahun.

Baca Juga: Info Beasiswa LPDP 2023, Simak Jadwal, Proses Seleksi, Detail Pelaksanaan Tahap I dan II. 2 Ini Jangan Salah!

Dalam hal tersebut, Rieke memperjuangkan nasib tenaga honorer sehingga kedepan pemerintah dapat memperhitungkan masa kerja pada seleksi PPPK.

Menurut Rieke, hal yang disampaikan oleh dirinya kepada pemerintah tepatnya kepada Menpan RB tersebut bukanlah tuntutan yang berlebihan.

Rieke berpendapat, jika pemerintah hanya mengacu pada Undang-Undang Nomor 5 tahun 2014 tentang ASN dengan batas mendaftar CPNS yakni 35 tahun, sedangkan tenaga honorer diatas 35 tahun sangatlah banyak, maka hal tersebut layak untuk dipertimbangkan kembali.

Baca Juga: Tenaga Honorer Bersiap Jadi ASN Tahun 2023, PANRB Targetkan Kategori Ini Menjadi Prioritas...

Bahkan menurut Rieke, tenaga honorer yang berusia diatas 35 tahun tersebut sebagian memiliki masa kerja bertahun-tahun.

Menimbang sebagaimana hal tersebut, maka Rike mendesak rekrutmen PPPK yang diselenggarakan pemerintah adalah yang berkeadilan dan juga memperhitungkan masa kerja.

“Guru, tenaga kesehatan di seluruh Indonesia, tenaga infrastruktur, penyuluh, mereka pelayan publik yang luar biasa. Mereka berjuang pada usia di atas 35 tahun dengan menghitung masa pengabdian.” Tutur Rieke.

Baca Juga: Tolak Penghapusan Tenaga Honorer, Ganjar Pranowo Usulkan Solusi Ini: Dikontrakkan Sajalah..

Dalam kesempatan yang sama tersebut, Rieke mengungkapkan bahwa pihaknya terus carikan solusi, dan menurutnya tanpa merevisi UU ASN pun Rieke berpendapat bisa.

“Kita cari solusi, tanpa merevisi UU ASN pun saya kira bisa.”Tutur Rieke.

Kabar bahagia lainnya bagi tenaga honorer adalah Rieke Diah Pitaloka selaku Anggota Komisi VI DPR RI telah menyurati empat menteri terkait nasib tenaga honorer sebagaimana diatas.

Adapun empat menteri yang disampaikan surat resmi oleh Rieke adalah :

  • Menteri PANRB, yakni Abdullah Azwar Anas
  • Menkumham, yakni Yasonna H. Laoly
  • Mendagri, yakni Tito Karnavian
  • Menteri Keuangan, yakni Sri Mulyani

Baca Juga: Besok Terakhir, Guru Sertifikasi dan Non Masih Bisa Ikut Agenda Kemdikbud Ini, Tinggal Klik Link Berikut

Adapun surat resmi yang disampaikan oleh Rieke kepada empat menteri tersebut berisi tentang:

Pertama, permohonan untuk mempertimbangkan masa pengabdian pada PPPK; dan

Kedua, permohonan memberikan jaminan hari tua dan pensiun untuk pegawai non ASN atau juga PPPK.

Dalam keterangannya Rieke mengungkapkan dalam surat resminya juga termuat permohonan kepada menteri untuk jangan menutup ruang bagi tenaga honorer dalam mendapatkan jaminan hari tua dan hari pensiun.

Hal tersebut mengingat, dalam skemanya, juga ada atau terdapat pemotongan upah tenaga honorer.

Baca Juga: Selamat, Tenaga Honorer Di Atas 35 Tahun Dengan Masa Kerja Bertahun-tahun, DPR Usulkan Ini di PPPK

“...Saya merekomendasikan dalam surat resmi saya kepada para menteri,jangan ditutup ruang untuk mendapatkan jaminan hari tua dan hari pensiun untuk para pelayan publik non PNS, Toh juga skemanya juga dipotong upah,” Tutur Rieke.***

 

Editor: Kamaludin

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah