Opsi Penataan Tenaga Honorer, MenpanRB Kerucutkan Beberapa Alternatif Penyelesaian Masalah Non ASN Berikut

- 1 Februari 2023, 09:52 WIB
MenpanRB Azwar Anas dalam Rakor Kebijakan Penataan Tenaga Non ASN, di Kantor Kementerian PANRB, Jakarta, Rabu, 18 Januari 2023
MenpanRB Azwar Anas dalam Rakor Kebijakan Penataan Tenaga Non ASN, di Kantor Kementerian PANRB, Jakarta, Rabu, 18 Januari 2023 /Dok. PANRB

BERITASOLORAYA.com - Regulasi mengenai penghapusan tenaga honorer menyebutkan tidak ada lagi tenaga non ASN dalam lingkup instansi pemerintah mulai tahun 2023 ini.

Tentunya, ada banyak tenaga honorer yang khawatir dengan regulasi tersebut. Pasalnya, kebijakan yang diambil pemerintah dinilai memberatkan pegawai non ASN yang masih menunggu kepastian untuk bisa menjadi aparatur sipil negara.

Di Indonesia, masih banyak tenaga honorer yang telah mengabdi dalam jangka waktu yang tidak sebentar, tetapi masih belum terangkat menjadi ASN atau statusnya masih sebagai pegawai non ASN.

Baca Juga: Seleksi CASN 2023 Dibuka untuk Umum, Tidak Hanya dari Sekolah Kedinasan, Golongan Mana yang Akan Diuntungkan?

Status kepegawaian yang diakui dalam lingkup instansi pemerintahan ada dua, yaitu PPPK dan PNS. Keduanya merupakan status kepegawaian pegawai ASN.

Tentu, mengenai rencana penghapusan tenaga honorer dan nasib pegawai non ASN setelah juga menjadi tanggung jawab pemerintah. 

Pemerintah perlu memikirkan dengan matang masa depan setiap tenaga honorer yang telah mengabdi, terlebih bagi pegawai non ASN yang memiliki masa kerja yang sudah lama.

Oleh karena itu, pemerintah pusat dan daerah bersinergi untuk mencari jalan keluar masalah tenaga honorer di Indonesia.

Baca Juga: DPR Surati 4 Menteri Bahas Honorer, Kaitan Masa Kerja, Pensiunan Non ASN. Sinyal Bakal Diangkat ASN?

Pada Rabu, 18 Januari 2023, MenpanRB bersama Asosiasi Pemda dan BKN mengadakan Rapat Koordinasi Kebijakan Penataan Tenaga Non ASN di Kantor Kementerian PANRB.

Pimpinan daerah seperti Asosiasi Pemerintah Provinsi Seluruh Indonesia (APPSI), Asosiasi Pemerintah Kota Seluruh Indonesia (APEKSI), dan Asosiasi Pemerintah Kabupaten Seluruh Indonesia (APKASI) hadir dalam rapat tersebut.

APPSI diwakili oleh Ketua Umum Isran Noor, APEKSI diwakili oleh Ketua Dewan Pengurus Bima Arya, dan APKASI diwakili oleh Ketua Umum Sutan Riska Tuanku Kerajaan. Sementara itu, dari pihak BKN hadir Plt. BKN Bima Haria Wibisana.

Baca Juga: Tenaga Honorer Bersiap Jadi ASN Tahun 2023, PANRB Targetkan Kategori Ini Menjadi Prioritas...

MenpanRB Abdullah Azwar Anas bersama para gubernur, wali kota, dan bupati sepakat untuk mengerucutkan beberapa alternatif untuk penataan tenaga honorer di Indonesia.

Alternatif tersebut akan dirumuskan menjadi regulasi yang ditujukan untuk mengatur permasalahan tenaga non ASN di Indonesia saat ini.

Beberapa alternatif yang telah disusun segera didetilkan bersama dengan tim  dari provinsi, kabupaten, dan kota akan disampaikan kepada parlemen.

MenpanRB Anas mengatakan bahwa alternatif yang dikerucutkan disusun tanpa mengesampingkan sisi kemanusiaan. 

Baca Juga: Info Beasiswa LPDP 2023, Simak Jadwal, Proses Seleksi, Detail Pelaksanaan Tahap I dan II. 2 Ini Jangan Salah!

MenpanRB juga mengesampingkan ada beberapa faktor yang menjadi pertimbangan agar dapat menguntungkan berbagai pihak, salah satu faktor yang dimaksud adalah kualitas pelayanan publik yang harus terjaga.

“Kita tentu juga memasukkan faktor-faktor seperti harus terus terjaganya kualitas pelayanan publik. Insyaallah nanti opsi terbaik bagi semuanya yang akan dijalankan oleh pemerintah, dengan mempertimbangkan berbagai faktor,” kata MenpanRB Anas.

Ketua Dewan Pengurus APEKSI Bima Arya mengatakan bahwa rakor yang dijalani hari itu berhasil membuat permasalah tenaga honorer di Indonesia menemukan titik terang.

Baca Juga: Catat! Lulusan PGP yang Belum Sertifikasi Harus Tahu Keuntungan Guru Penggerak di Program PPG Dalam Jabatan

Pandangan-pandangan yang disampaikan setiap pimpinan daerah dalam rapat tersebut akan diturunkan menjadi regulasi yang juga diupayakan dapat menguntungkan berbagai pihak, terutama masyarakat itu sendiri.

Pada prinsipnya, APPSI, APEKSI, dan APKASI mendukung regulasi yang telah disepakati. Berbagai aspek telah dibicarakan dan disepakati, termasuk mengenai keuangan.

"Kita mencari win-win solution-nya, dan nanti koordinasi dengan kementerian terkait lagi, khususnya keuangan yang harus bisa membuat daerah-daerah tidak tertekan untuk pembiayaan masalah non ASN," ujar Ketua Umum APKASI Sutan Riska Tuanku Kerajaan. ***

Editor: Dian R.T.L. Syam

Sumber: PANRB


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x