Soroti Nasib Tenaga Honorer, DPR Langsung Surati 4 Menteri Sekaligus, Minta Segera Lakukan Hal Ini...

- 1 Februari 2023, 12:23 WIB
Tenaga honorer yang tetap bekerja di tahun 2023
Tenaga honorer yang tetap bekerja di tahun 2023 /Dok. Diskominfotik

Rieke sendiri meminta kepada pemerintah untuk memeperjuangkan nasib tenaga honorer agar bisa menjadi PPPK yang merupakan keinginan semua tenaga honorer yang sudah bekerja puluhan tahun.

Rieke sendiri berpendapat surat yang dia kirim kepada empat menteri tidak berlebihan karena menuntut nasib dan kejelasan tenaga honorer.

Rieke juga menyoroti Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN yang bisa mendaftar CPNS ada di usia 35 tahun.

Baca Juga: Alhamdulillah, Tenaga Honorer Bisa Langsung Jadi PNS, Sudah Diatur dengan Pasal Ini...

Sedangkan menurut Rieke, fakta yang ada di lapangan masih banyak sekali tenaga honorer yang sudah berusia 35 tahun dan hal tersebut layak sekali untuk dipertimbangkan.

Banyak tenaga honorer yang sudah berusia 35 tahun memiliki masa kerja yang sudah berpuluh-puluh tahun.

Karena fakta tersebutlah, Rieke ingin pemerintah merubah seleksi PPPK agar bisa menjadi adil dan memperhatikan masa kerja para tenaga honorer.

Baca Juga: Ternyata Ini Alasan Banyak Tenaga Honorer Belum Menjadi ASN, Alasannya BIkin Geleng Kepala...

Tenaga honorer seperti guru, nakes, pelayan publik, infrastruktur sudah berjuang lebih dari puluhan tahun dan mengabdi dengan sangat luar biasa menurut Rieke.

Rieke ingin solusi yang diambil adalah melakukan revisi UU ASN agar semua tenaga honorer yang sudah berusia 35 tahun ke atas bisa mengikuti seleksi PPPK.

Halaman:

Editor: Calvin Natanael

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x