Rieke sendiri sudah berkirim surat kepada empat Kementerian, mulai dari Menteri PANRB, Menteri Hukum dan Ham, Menteri Dalam Negeri dan Menteri Keuangan.
Baca Juga: Selamat, Tenaga Honorer Bisa Jadi PNS Langsung, Aturannya Sudah Siap, Tinggal Ini Saja...
Rieke sendiri menjabarkan isi surat yang dirinya kirim kepada empat kementerian tersebut, isi sendiri tentang:
A. Permohonan untuk pertimbangan dan mengubah masa pengabdian pada seleksi PPPK.
B. Permohonan memberi jaminan hari tua dan pensiun bagi non ASN dan juga pegawai PPPK.
Rieke ingin tenaga honorer di hari tua ketika sudah pensiun bisa mendapatkan jaminan hari tua yang sangat layak untuk kehidupan mereka setelah selesai mengabdi. ***