Pelamar Calon PPPK Kemenag Cermati Hal Ini Pasca Sanggah, Ada Sebab Tidak Lulus dan Informasi Tahap Berikutnya

- 2 Februari 2023, 12:04 WIB
Ilustrasi, Pelamar Calon PPPK Kemenag Cermati Hal Ini Pasca Sanggah, Ada Sebab Tidak Lulus dan Informasi Tahap Berikutnya
Ilustrasi, Pelamar Calon PPPK Kemenag Cermati Hal Ini Pasca Sanggah, Ada Sebab Tidak Lulus dan Informasi Tahap Berikutnya /Pavel Danilyuk/Pexels

Dan bagi peserta yang namanya tidak tercantum dalam pengumuman dari Kemenag tersebut maka dinyatakan tidak lulus seleksi administrasi pasca sanggah.

“Keterangan alasan tidak lulus seleksi administrasi setelah masa sanggah dapat dilihat melalui akun masing-masing pelamar pada laman https://sscasn.bkn.go.id,” imbuh Nizar Ali.

Baca Juga: Inilah 10 Perguruan Tinggi Keagamaan Negeri Terbaik Versi Webometrics Per-Januari 2023, Ada Kampusmu?

Sebagai informasi, Kepala Biro Kepegawaian Setjen Kemenag Nurudin menjelaskan adanya sebab peserta batal lulus seleksi administrasi pasca sanggah ini.

Sebab bersamaan dengan verifikasi ulang sanggahan pelamar, panitia seleksi juga melakukan peninjauan dan pemeriksaan kembali terhadap pelamar yang dinyatakan lulus seleksi administrasi. 

Dalam proses peninjauan tersebut, Nurudin menjelaskan bahwa ditemukan data yang tidak sesuai dengan fakta atau ketentuan yang diunggah oleh pelamar.

Maka, panitia membatalkan hasil seleksi administrasinya yang semula dinyatakan lulus menjadi tidak lulus.

“Ada 1.899 pelamar yang dibatalkan hasil seleksi administrasinya, dari yang semula dinyatakan lulus menjadi tidak lulus dan juga telah diberikan kesempatan sanggah. Keterangan alasan tidak lulus seleksi administrasi dapat dilihat melalui akun masing-masing pelamar pada laman https://sscasn.bkn.go.id,” kata Nurudin.

Baca Juga: Hal yang Harus Dilakukan Agar Tunjangan Sertifikasi Guru 2023 Cair, Mumpung Masih Ada Waktu!

 “Setelah ditambah dengan yang lulus setelah masa sanggah dan dikurangi pelamar yang dibatalkan, total ada 74.424 peserta CPPPK yang berhak mengikuti Seleksi Kompetensi,” imbuhnya.

Halaman:

Editor: Intan Sherly Monica

Sumber: Kemenag


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x