BERITASOLORAYA.com – Pemerintah provinsi Jawa Timur telah memutuskan tidak akan memberhentikan tenaga honorer atau non ASN pada 2023.
Kebijakan tidak akan memberhentikan tenaga honorer tersebut ditempuh dengan dasar pertimbangan bahwa pemerintah provinsi Jawa Timur masih membutuhkan tenaga honorer.
Tentu hal ini menjadi salah satu kabar baik bagi tenaga honorer di tahun 2023.
Keputusan tidak akan memberhentikan tenaga honorer atau pegawai non ASN pada 2023 disampaikan pada agenda rapat Koordinasi Kepegawaian Pemerintah Kabupaten Kota dan OPD Se-Jawa Timur Tahun 2023 sebagaimana dikutip BeritaSoloRaya.com.
Turut hadir pula pemateri yakni Hasyim Asyhari S.Sos, M.Si selaku Kepala Bidang Perencanaan, Pengadaan, Pengolahan Data dan Sistem Informasi ASN BKD Jawa Timur.
Dalam agenda rapat Hasyim menuturkan bahwa Pemprov Jawa Timur tidak akan memberhentikan tenaga honorer.
“Tidak ada pemberhentian pegawai non ASN, yang ada adalah bagaimana kita nanti menata”, Tegas Hasyim.
Hasyim menyebut bahwa keberadaan jumlah tenaga honorer baik di Kabupaten Kota maupun provinsi dengan kebijakan yang diberikan oleh pemerintah saat ini, dikarenakan posisinya masih dibutuhkan.
“Ini semua kalau kita cermati, mereka semuanya ini masih dibutuhkan oleh pemerintah daerah maupun instansi dan juga sebagainya”, ungkap Hasyim.
Ia melanjutkan terkait bagaimana nasib tenaga honorer, termasuk status mereka kedepan.
“Nah bagaimana status mereka kedepan? Ini informasi yang kami dapat memang dalam waktu dekat ini akan diterbitkan kebijakan yang mengatur kejelasan terhadap pegawai non ASN.” Tutur Hasyim.
Hasyim juga turut menyoroti model penyelesaian atas kejelasan terhadap tenaga honorer atau non ASN yang sering disampaikan oleh Kemenpan RB.
Baca Juga: Alhamdulillah, Tak Ada Pemberhentian Tenaga Honorer 2023, BKD Jatim: Non ASN Menjadi Dua Kategori
Hasyim mengungkapkan disetiap agenda rapat, selalu disebutkan adanya tiga model penyelesaian tenaga honorer atau pegawai non ASN.
“Yang pertama opsi kenapa diangkat semua. Opsi kedua pegawai non ASN ini akan diangkat berdasarkan kebutuhan dan kompetensi. Istilahnya diangkat secara terbatas. Dan yang ketiga diberhentikan.” Jelas Hasyim.
Lantas bagaimana untuk pegawai non ASN di Provinsi Jawa Timur? Hasyim menuturkan bahwa saat ini tenaga honorer atau non ASN di wilayah Provinsi Jawa Timur terbagi menjadi dua.
Adapun dua kategori tersebut yakni pegawai tidak tetap, dan juga pegawai non PNSD.***