Bukan Hanya Penghapusan Honorer, Begini Isi Surat Edaran Resmi PANRB tentang Non ASN di Tahun 2023

- 2 Februari 2023, 16:45 WIB
Begini isi surat Menteri PANRB soal penghapusan honorer. Ternyata ada poin lain, cek selengkapnya.
Begini isi surat Menteri PANRB soal penghapusan honorer. Ternyata ada poin lain, cek selengkapnya. /tangkapan layar YouTube BKD Jateng/

BERITASOLORAYA.com – Permasalahan tenaga honorer atau non ASN di instansi pemerintah tak jua usai.

Berbagai masalah tenaga honorer, mulai dari masalah kesejahteraan hingga masalah pendataan yang carut marut masih belum selesai hingga tahun 2023 ini.

Tahun ini, tenaga honorer semakin galau mengingat tenggat waktu pemutusan kerja honorer jatuh pada akhir tahun 2023 ini, tepatnya bulan November mendatang.

Baca Juga: DPR Bocorkan Hal Ini kepada Tenaga Honorer, Sudah Ada Formula untuk Penyelesaian Non ASN, Hanya Saja…

Keputusan penghapusan tenaga honorer atau non ASn dari lingkup instansi pemerintah salah satunya mengacu pada surat edaran resmi Menteri PANRB.

Surat edaran Menteri PANRB yang dimaksud adalah surat dengan nomor B/185/M.SM.02.03/2022 tentang Status Kepegawaian di Lingkungan Instansi Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.

Surat edaran Menteri PANRB tersebut telah dirilis dengan tanggal 31 Mei 2022 dan ditandatangani Menpan RB saat itu, Tjahjo Kumolo.

Dilansir BeritaSoloraya.com dari surat edaran tersebut, terdapat 5 arahan Menteri PANRB kepada Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK).

Baca Juga: Cara Mudah Memahami Perbedaan PNS dan PPPK, Cek Selengkapnya agar Tidak Salah Langkah di CASN 2023

Salah satu arahan dari surat edaran tersebut adalah PPK diminta untuk menghapus jenis kepegawaian non ASN atau pegawai non PNS dan PPPK dari instansi pemerintahan.

PPK juga diarahkan untuk tidak melakukan perekrutan pewagai non ASN.

Ternyata selain dua poin itu, ada 4 poin lainnya yang menjadi arahan Menteri PANRB bagi PPK berkaitan dengan nasib honorer.

Pertama, Menteri PANRB mengarahkan PPK untuk melakukan pemetaan pegawai non ASN di instansi masing-masing.

Adapun poin kedua adalah poin penghapusan tenaga honorer atau non ASN sebagaimana disinggung di awal.

Poin ketiga adalah apabila instansi membutuhkan tenaga lain seperti pengemudi, tenaga kebersihan, dan satuan pengamanan, maka dapat dilakukan melalui Tenaga Alih Daya atau outsourcing oleh pihak ketiga.

Baca Juga: Sertifikat TOEFL, Syarat Beasiswa LPDP Jadi Kajian Komisi XI DPR RI, Akankah Ditiadakan?

Keempat, PPK diminta menyusun langkah strategis penyelesaian tenaga non ASN yang tidak memenuhi syarat dan tidak lulus seleksi CPNS maupun CPPPK sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan hingga 28 November 2023.

Terakhir, PPK yang tidak mengindahkan arahan Menpan RB ini dan tetap mengangkat honorer atau non ASN akan diberi sanksi berdasarkan ketentuan perundang-undangan.

Dalam surat yang sama disebutkan bahwa berdasarkan pasal 99 ayat 1 PP nomor 49 tahun 2018 tentang Manajemen PPPK, honorer atau non ASN masih bisa bekerja dengan batas waktu 5 tahun setelah peraturan ini dirilis.

Perlu diketahui bahwa PP nomor 48 tahun 2018 dirilis pada 28 November 2018. Maka, tenaga honorer atau non ASN terancam diberhentikan serentak pada tanggal 28 November 2023.

Baca Juga: Cek Sekarang, Pengumuman Hasil Kelulusan PPPK Guru 2022 Sudah Rilis atau Ada Penundaan? Ternyata Begini...

Mengenai hal ini, perwakilan non ASN se-Jateng Sukoningsih telah meminta pemerintah untuk mencabut surat edaran Menteri PANRB tentang penghapusan honorer atau non ASN ini.

Ketua Komisi II DPR Ahmad Doli yang turut mendengar tuntutan honorer menegaskan bahwa pihaknya akan berjuang untuk kesejahteraan non ASN.

“Bapak, Ibu semuanya berdoa saja, mudah-mudahan formula yang sekarang sedang dirumuskan dan disetujui oleh pemerintah, bisa diterima oleh semua pihak,” ucapnya dikutip dari InfoPublik.id.***

 

Editor: Egia Astuti Mardani

Sumber: menpan.go.id InfoPublik.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x