BERITASOLORAYA.com – Akhirnya kejelasan status bagi tenaga honorer mendapat sinyal baik dari pemerintah setelah sebelumnya akan adanya rencana penghapusan non ASN tahun 2023.
Bagi tenaga honorer atau non ASN yang telah bekerja selama bertahun-tahun di lingkungan instansi pemerintah berharap ada upaya dari pemerintah untuk dapat diangkat menjadi PNS maupun PPPK di tahun 2023.
Adanya rekrutmen ASN melalui CPNS dan PPPK tahun 2023 baru saja telah mengumumkan pemerintah bahwa pengadaan ASN nanti dapat diikuti oleh semua tenaga honorer maupun pelamar umum.
Hal tersebut dibuktikan juga melalui upaya Kementerian PANRB yang meminta sejumlah instansi pemerintah agar mendata dan menyusun formasi sesuai dengan kebutuhan ASN prioritas yang dapat diisi oleh tenaga honorer di lingkungan instansinya masing-masing.
Oleh karena itu, Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Jawa Timur saat ini telah resmi menerbitkan Surat Edaran (SE) tentang permintaan data penyusunan kebutuhan ASN untuk tahun anggaran 2024.
BKD Jatim merilis SE tersebut ditujukkan kepada sejumlah perangkat daerah Pemprov Jawa Timur pada tanggal 30 Januari 2023 melalui portal resmi BKD Jatim sebagaimana dikutip BeritaSoloRaya.com.
Berdasarkan pada surat edaran tersebut, BKD Jatim meminta kepada perangkat daerah agar segera menyampaikan kebutuhan ASN tahun anggaran 2024 dengan kondisi eksisting pegawai pada 31 Desember.
BKD Jatim menilai bahwa hal itu dilakukan sebagai bahan untuk pertimbangan teknis terhadap kebutuhan ASN yang dapat diisi oleh tenaga non ASN atau honorer untuk tahun anggaran 2024.
Selanjutnya, data yang telah diperoleh tersebut akan diminta sebagai bahan acuan dalam penetapan alokasi formasi calon ASN untuk tahun anggaran 2024 bagi setiap perangkat daerah Pemprov Jawa Timur.
Terlampir form rekapitulasi data pegawai sekaligus proyeksi kebutuhan pegawai lima tahun ke depan yang perlu diisi agar data tenaga non ASN dapat terpantau sebagaimana dalam SE tersebut.
Perlu diketahui, dalam pengadaan ASN melalui CPNS dan PPPK tahun 2023, pemerintah akan membuka peluang bukan hanya bagi tenaga honorer saja melainkan dibuka untuk pelamar umum dengan kriteria jabatan sesuai ketentuan pemerintah.
Menurut Menteri PANRB, ada empat arah kebijakan dalam seleksi CPNS dan PPPK tahun 2023 yang akan dilakukan pemerintah guna menyelesaikan masalah tenaga honorer atau non ASN di Indonesia.
Adapun empat arah kebijakan tersebut yaitu terdiri atas:
- Fokus pada pelayanan dasar
- Peluang bagi pelamar dengan talenta di bidang digital
- Seleksi CPNS secara selektif
- Mengurangi rekrutmen jabatan yang terdampak transformasi digital
Demikianlah info update tentang upaya pemerintah dalam pengangkatan tenaga honorer menjadi ASN berkaitan dengan permintaan BKD Jatim tentang kebutuhan ASN.***