Cara Melaporkan Gratifikasi untuk Pegawai Kemdikbud, Ini 3 Kanal Resminya. Beda dengan Suap?

- 4 Februari 2023, 12:38 WIB
Ilustrasi. Cara melaporkan gratifikasi untuk pegawai Kemdikbud, ini perbedaannya dengan suap
Ilustrasi. Cara melaporkan gratifikasi untuk pegawai Kemdikbud, ini perbedaannya dengan suap /Foto: Pixabay/Sajinka2/

BERITASOLORAYA.com – Mendengar istilah gratifikasi dan suap mungkin sudah tidak asing lagi bagi masyarakat, termasuk Anda.

Namun, apa Anda telah mengetahui perbedaan gratifikasi dan suap? Di bawah ini akan disampaikan perbedaan antara gratifikasi dan suap.

Bukan hanya perbedaan antara gratifikasi dan suap saja, tetapi akan dijelaskan juga terkait cara melaporkan gratifikasi untuk pegawai Kemdikbud.

Informasi pertama yang bisa Anda ketahui adalah perbedaan gratifikasi dan suap, berikut ini penjelasnnya:

Baca Juga: KAI121 Imbau Penipuan, Cek Perbedaan Akun Resmi dan Tidak Berikut Ini, Mulai Twitter Sampai WhatsApp

1. Gratifikasi

Pertama yang bisa Anda ketahui dari perbedaan gratifikasi dan suap adalah pembahasan gratifikasi terlebih dahulu. Penjelasan tentang gratifikasi yakni sebagai berikut:

a. Pemberian yang diberikan sebab layanan atau manfaat yang didapatkan (KBBI)

b. Adapun gratifikasi ini terjadi jika pihak pengguna laynanan memberi sesuatu

Halaman:

Editor: Syifa Alfi Wahyudi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x