Cara Melaporkan Gratifikasi untuk Pegawai Kemdikbud, Ini 3 Kanal Resminya. Beda dengan Suap?

- 4 Februari 2023, 12:38 WIB
Ilustrasi. Cara melaporkan gratifikasi untuk pegawai Kemdikbud, ini perbedaannya dengan suap
Ilustrasi. Cara melaporkan gratifikasi untuk pegawai Kemdikbud, ini perbedaannya dengan suap /Foto: Pixabay/Sajinka2/

Baca Juga: Naik Kereta Api Bisa Umroh, Simak 6 Syarat dan Ketentuan Ini. Nomor 4 Bikin Senang!

a. Surel UPG Kemdikbud [email protected]

b. Aplikasi GOL KPK gol.kpk.go.id

c. Surel KPK [email protected]

Dikutip BeritaSoloRaya.com dari Instagram @itjen_kemdikbud, itulah informasi mengenai perbedaan gratifikasi dan suap sampai cara melaporkan gratifikasi. Semoga bermanfaat.***

 

Halaman:

Editor: Syifa Alfi Wahyudi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x