Baca Juga: Naik Kereta Api Bisa Umroh, Simak 6 Syarat dan Ketentuan Ini. Nomor 4 Bikin Senang!
a. Surel UPG Kemdikbud [email protected]
b. Aplikasi GOL KPK gol.kpk.go.id
c. Surel KPK [email protected]
Dikutip BeritaSoloRaya.com dari Instagram @itjen_kemdikbud, itulah informasi mengenai perbedaan gratifikasi dan suap sampai cara melaporkan gratifikasi. Semoga bermanfaat.***