Cara Melaporkan Gratifikasi untuk Pegawai Kemdikbud, Ini 3 Kanal Resminya. Beda dengan Suap?

- 4 Februari 2023, 12:38 WIB
Ilustrasi. Cara melaporkan gratifikasi untuk pegawai Kemdikbud, ini perbedaannya dengan suap
Ilustrasi. Cara melaporkan gratifikasi untuk pegawai Kemdikbud, ini perbedaannya dengan suap /Foto: Pixabay/Sajinka2/

c. Selain itu gratifikasi tidak ada unsur janji

Baca Juga: Kabar Gembira, Peluang Fresh Graduate Daftar CASN 2023, PPPK dan PNS akan Dibuka, ini Kriterianya

d. Kemudian di dalam pasal 12 hukuman bagi penerima gratifikasi yakni pidana penjara seumur hidup atau paling singkat yaitu empat tahun.

Sementara itu, hukuman gratifikasi yang paling lama yakni 20 tahun dan pidana denda paling sedikit adalah Rp200 juta dan paling hanya Rp1 milyar.

2. Suap

Kedua yang perlu Anda ketahui dari perbedaan gratifikasi dan suap adalah pembahasan dari suap itu sendiri, antara lain:

a. Uang atau alat sogok untuk kepentingan tertentu (KBBI)

Baca Juga: Rekomendasi 6 Bakso Terenak di Jogja, Nomor 3 Paling Jumbo Cocok Dimakan Rame-Rame

b. Suap terjadi apabila pengguna jasa memberikan imbalan kepada petugas dan melanggar prosedur.

c. Penyuapan mempunyai unsur janji.

Halaman:

Editor: Syifa Alfi Wahyudi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x