Cara Melaporkan Gratifikasi untuk Pegawai Kemdikbud, Ini 3 Kanal Resminya. Beda dengan Suap?

- 4 Februari 2023, 12:38 WIB
Ilustrasi. Cara melaporkan gratifikasi untuk pegawai Kemdikbud, ini perbedaannya dengan suap
Ilustrasi. Cara melaporkan gratifikasi untuk pegawai Kemdikbud, ini perbedaannya dengan suap /Foto: Pixabay/Sajinka2/

d. UU No 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU No 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi menurut pasal 5 ayat (1) hukuman bagi oknum yang melakukan suap adalah dengan pidana maksimal 5 tahun atau denda maksimal Rp250 juta.

Setelah membahas tentang perbedaan gratifikasi dan suap, Anda bisa mengetahui beberapa cara melaporkan gratifikasi untuk pegawai Kemdikbud.

Berikut ini merupakan beberapa cara melaporkan gratifikasi untuk pegawai Kemdikbud yang bisa Anda ketahui:

a. Laporan disampaikan tertulis sesuai dengan formulir pelaporan gratifikasi yang sudah dibuat

Baca Juga: Rekomendasi 5 Kuliner Kota Semarang Populer dan Legendaris, Mampir yuk!

b. Penerima gratifikasi harus melaporkan kepada UPG Kemdikbud paling lambat 10 hari kerja atau ke KPK paling lambat 30 hari kerja sejak menerima gratifikasi

c. UPG akan melakukan telaah dan verifikasi kelengkapan untuk dikirimkan kepada KPK

d. Lalu KPK melakukan analisa dan klarifikasi terhadap pelaporan gratifikasi

e. KPK menetapkan status kepemilikan gratifikasi, menjadi milik pelapor atau menjadi milik negara.

Selanjutnya Anda bisa mengetahui beberapa kanal pelaporan gratifikasi, yakni sebagai berikut:

Halaman:

Editor: Syifa Alfi Wahyudi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x