Baca Juga: Kemdikbud Siap Rotasi Masal Kepala Sekolah Jadi Guru Lagi, dengan Aturan Resmi Ini...
Sampai saat ini juga, Menpan-RB bersama Komisi II DPR RI masih sangat intensif untuk fokus membicarakan problematika mengenai tenaga honorer.
Pendataan non ASN yang sebelumnya diupayakan, menurut, Doli sebagai pintu masuk penyelesaian tenaga honorer, namun di datanya tidak pernah beres.
DPR menemukan fakta saat melakukan kunjungan kerja di suatu daerah, yang diakui oleh Pemda datanya selalu fluktuatif, hal itu sebab pola rekrutmen dan pemberhentiannya tidak pasti.
Di Kepulauan Riau, terdapat contoh bahwa ada honorer yang meninggal, namun anaknya dimasukkan begitu saja untuk menggantikan.
Hal itulah yang mengganggu database tenaga honorer yang pasti dan menyebabkan beberapa tenaga honorer tidak masuk dalam pendataan. Selain itu, permasalahan lainnya adalah sering kali miskoordinasi antara Pemerintah Pusat dan Pemda.
Akan tetapi perlu diketahui bahwa pemerintah untuk saat ini telah memiliki formula dalam penyelesaian masalah tenaga honorer, problemnya formula tersebut harus di exercise.
Problematika tersebut, menjadi salah satu penyebab belum adanya rapat kerja, sebab harus dikoordinasikan dengan kepala-kepala daerah.
Seperti halnya membangun komitmen mengenai upaya menyelesaikan tenaga honorer yang ada untuk saat ini dan juga membangun pola perekrutan honorer untuk ke depan dan pertanggungjawabannya.