2. Jabatan jaksa
3. Jabatan dosen,
4. Tenaga teknis tertentu lainnya dengan bertalenta digital
5. Jabatan pelaksana prioritas yang mengacu pada Peraturan Menteri PANRB Nomor 45/2022.
Baca Juga: Seluruh ASN PNS dan PPPK Mendapat Pengumuman Penting dari Menteri PANRB, Sifatnya Wajib Dilakukan
Lalu, untuk PPPK 2023, ini prioritas rekrutmennya:
1. Jabatan fungsional guru
2. Jabatan fungsional tenaga kesehatan
3. Jabatan tenaga teknis lainnya.***