Dengan demikian, tidak dibutuhkan penyampaian laporan harta kekayaan secara terpisah seperti pada tahun-tahun yang sebelumnya.
Bukan hanya mengatur penyederhanaan proses laporan, tapi dalam surat edaran yang baru juga menyebutkan agar Aparat Pengawasan Intern Pemerintah atau APIP lebih fokus pada tugas dan fungsinya.
Adapun diketahui bahwa peran APIP dalam pengelolaan LHKAN dikhususkan dalam pemantauan dan pelaporan pelaksanaan kewajiban LHKPN dan SPT Tahunan.
Perlu diketahui bahwa pelaporan harta kekayaan merupakan salah satu upaya pencegahan tindak pidana korupsi yang selaras dengan amanat Strategi Nasional Pencegahan Korupsi atau Stranas PK.
Selanjutnya hasil dari pemantauan dan pelaporan atas penyampaian LHKAN, supaya dilaporkan oleh APIP atau unit yang ditunjuk kepada Kementerian PANRB paling lambat pada 30 April setiap tahun.
Adapun untuk teknis penyampaian hasil pemantauan dan pelaporan atas pelaksanaan LHKAN akan disampaikan melalui surat Deputi Bidang Reformasi Birokrasi, Akuntabilitas Aparatur, dan Pengawasan.
Bahkan Kementerian PANRB juga akan melakukan monitoring dan evaluasi terhadap kepatuhan penyampaian LHKAN.
Baca Juga: Update Resmi, 5 Alternatif Penyelesaian Tenaga Honorer, BKN Ungkap Solusi Terbaru
Perlu diketahui juga bahwa dengan terbitnya surat edaran ini, maka Surat Edaran Menteri PANRB bernomor 1/2015 tentang Kewajiban Penyampaian LHKASN di lingkungan instansi pemerintah dinyatakan tidak berlaku.