Proses Penyesuaian Ijazah Bagi PNS Ternyata Semudah Ini, Begini Alur dan Syaratnya...

- 9 Februari 2023, 17:49 WIB
Ilustrasi Proses Penyesuaian Ijazah Bagi PNS Ternyata Semudah Ini, Begini Alur dan Syaratnya
Ilustrasi Proses Penyesuaian Ijazah Bagi PNS Ternyata Semudah Ini, Begini Alur dan Syaratnya /RODNAE Productions/Pexels

BERITASOLORAYA.com- Bagi PNS yang ingin melakukan penyesuaian ijazah terdapat informasi penting ini.

Adanya cara untuk PNS melakukan penyesuaian ijazah tahun 2023 ternyata semudah ini.

Cara untuk melakukan penyesuaian ijazah bagi PNS ini disampaikan oleh BKN melalui akun resmi Twitter nya @BKNgoid, pada Selasa, 7 Februari 2023 lalu.

Untuk cara penyesuaian ijazah bagi PNS sendiri disampaikan melalui video yang diunggah oleh BKN.

Baca Juga: Catat, Naik Pangkat Tidak Perlu DUPAK, tapi Pakai Predikat Kinerja dengan 5 Penilaian Ini. Lebih Mudah?

Perlu diketahui bahwa setelah lulus dan mendapatkan ijazah, PNS melaporkan ke instansi, karena sudah selesai izin belajar.

Nantinya PNS akan dijadwalkan untuk Ujian Penyesuaian Ijazah melalui UPKP atau Ujian Penyesuaian Kenaikan Pangkat.

Kemudian sebelum PNS mengikuti ujiannya, Anda harus mengirimkan beberapa berkas yang dibutuhkan sebagai persyaratan yang diminta oleh unit Kepegawaian Instansi.

Berikut merupakan berkas-berkas yang dibutuhkan sebagai persyaratan, diantaranya yakni:

1. Surat usulan dari atasannya setingkat Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama

Baca Juga: Kabar Baik, PPG Prajabatan Tahap 1 Tahun 2023 Akan Segera Dibuka, Kemendikbud: Kemungkinan Bulan...

2. SKP 2 tahun terakhir
3. Surat Izin Belajar atau SIB
4. Laporan Hasil Belajar (Laporan Peningkatan Pendidikan)
5. Ijazah dan transkrip nilai asli yang dilegalisir atau bukan ijazah yang sementara atau surat keterangan lulus sementara
6. Keterangan akreditasi program studi
7. Softcopy tugas akhir
8. Softcopy makalah dan paparan presentasi

Lebih lanjut terkait dengan apakah ada ujiannya ataukah tidak, yaitu pertama PNS akan mengikuti ujian berbasis komputer tentang kompetensi Kepegawaian.

Kemudian, peserta hanya dapat diikutsertakan dalam UPKP, jika prodi yang mendukung tupoksi organisasi.

Baca Juga: Kabar Baik, PPG Prajabatan Tahap 1 Tahun 2023 Akan Segera Dibuka, Kemendikbud: Kemungkinan Bulan...

Lalu, menempuh pendidikan dalam jangka waktu belajar yang bisa dipertanggungjawabkan.

Nantinya juga dilanjutkan dengan ujian presentasi makalah, dari sana Anda tinggal menunggu hasil pengumumannya.

Perlu diperhatikan juga apa ada syarat tambahan dari Instansi masing-masing.

Selain itu, apakah ada perubahan status?

Dalam hal ini unit Kepegawaian Instansi akan menginformasikan apakah Anda telah lulus UPKP guna penyesuaian ijazah.

Nantinya juga akan diberikan sertifikat sebagai tanda kelulusan, setelahnya terdapat periode kenaikan pangkat, apakah ada usul kenaikan pangkat ke golongan yang lebih tinggi untuk PNS.

Baca Juga: Info Tenaga Honorer: MenpanRB Beberkan Perkembangan Opsi Penyelesaian Non ASN. Sudah Disepakati?

Jika ada, maka ada dokumen-dokumen yang perlu dipersiapkan seperti diantaranya:

1. Formasi (adanya kebutuhan)
2. Surat izin belajar
3. Ijazah dan transkrip
4. Akreditasi
5. Uraian tugas
6. Surat tanda lulus kenaikan pangkat
7. SK pangkat terakhir
8. Angkat kredit (jabatan fungsional)

Untuk hasilnya nanti, PNS akan mendapatkan penambahan Pangkat Golongan dan penambahan gelar baru.

Meski demikian bagaimana apabila Anda telah memiliki ijazah lebih tinggi sebelum menjadi PNS?

Dalam hal ini penyesuaian ijazah dapat dilakukan apabila gelar pendidikan sudah sesuai dengan jabatan atau formasi Anda yang ditandai dengan terbitnya SKMPLT atau Surat Keterangan Memiliki Pendidikan Lebih Tinggi.

Jika sudah, barulah Anda bisa mengikuti ujian penyesuaian ijazah.***

Editor: Aida Annisa


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah