BERITASOLORAYA.com- Kabar terbaru untuk guru maupun pegawai pada jabatan fungsional yang ingin naik pangkat yang tidak perlu DUPAK lagi.
Aturan untuk guru dan pegawai pada jabatan fungsional ini turut memudahkan guru yang ingin naik pangkat tanpa perlu DUPAK.
Pada aturan sebelumnya jika guru pada jabatan fungsional yang ingin naik pangkat diwajibkan menggunakan DUPAK atau formulir usulan.
Tentunya aturan penggunaan DUPAK bagi guru dan pegawai di jabatan fungsional tersebut membuat sulit pegawai yang ingin naik pangkat.
Baca Juga: Update Tenaga Honorer: Sistem Kerja Kontrak dan BLT Jadi Alternatif Penyelesaian, Ada 3 Lagi...
Akan tetapi, melalui aturan terbaru PermenPanRB nomor 1 tahun 2023 tentang jabatan fungsional aturan penggunaan DUPAK dihapuskan.
Aturan yang baru disahkan tersebut turut memberikan kabar gembira bagi guru dan pegawai jabatan fungsional lain.
Lebih lanjut pada peraturan tersebut, terdapat poin-poin yang harus guru maupun pegawai jabatan fungsional lain ketahui, berikut diantaranya:
1. Berbasis pada ruang lingkup tugas pada setiap jenjang dan disesuaikan dengan ekspektasi kerja